apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Siapkan Karpet Merah Pajak Setengah Abad di Pusat Finansial Internasional

Togar PanjaitanDiterbitkan 27 Jul 2026 - 08.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Siapkan Karpet Merah Pajak Setengah Abad di Pusat Finansial Internasional
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Indonesia sedang merancang strategi besar untuk menempatkan dirinya dalam peta keuangan global. Melalui draf Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), pemerintah bersiap menggelar karpet merah bagi investor asing dengan menawarkan paket insentif perpajakan yang sangat agresif. Kebijakan ini tidak main-main, sebab fasilitas bebas pajak tersebut dirancang untuk bertahan hingga setengah abad alias 50 tahun. Langkah berani ini diharapkan mampu menyulap kawasan khusus tersebut menjadi magnet baru bagi modal global di Asia Tenggara, menyaingi pusat-pusat keuangan yang sudah mapan.

Berdasarkan dokumen draf aturan teranyar, kelonggaran fiskal yang ditawarkan mencakup tiga pilar utama perpajakan nasional, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) beserta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga urusan kepabeanan. Durasi fantastis selama 50 tahun ini secara khusus dialokasikan untuk memanjakan pelaku usaha di sektor pajak penghasilan. Pemerintah membidik setidaknya 18 jenis kegiatan usaha jasa keuangan serta investasi yang dikelola oleh subjek pajak luar negeri agar bersedia memindahkan atau mengembangkan sayap bisnis mereka ke kawasan PFII.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Kebaikan fiskal ini tidak hanya dinikmati oleh pemain utama di sektor keuangan global. Para pelaku usaha yang bergerak di bidang penunjang jasa keuangan juga akan kecipratan fasilitas serupa, meskipun dengan masa berlaku yang disesuaikan menjadi lebih pendek. Kendati demikian, otoritas memperketat syarat penerima manfaat ini agar tidak terjadi kebocoran potensi penerimaan negara. Insentif PPh tersebut hanya sah diberikan atas keuntungan yang benar-benar bersumber dari aktivitas di dalam kawasan PFII, serta menyasar pelaku usaha, tenaga ahli asing, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi ketat tertentu saja.

Lebih rinci lagi, draf regulasi ini memaparkan berbagai bentuk relaksasi PPh yang menggiurkan bagi para ekspatriat dan korporasi multinasional. Mulai dari pembebasan pajak atas penghasilan yang didapat dari luar Indonesia, pemotongan pajak penghasilan badan, pengenaan PPh final sebesar nol persen, hingga pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri. Menariknya, bagi pelaku usaha di sektor keuangan, sektor penunjang, serta lembaga pengelola kawasan seperti LP PFII dan LPJK PFII, pemerintah siap memberikan diskon pajak penghasilan badan hingga 100 persen untuk mendukung kelancaran operasional mereka di sana.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Selain urusan transaksi keuangan, pembangunan fisik di kawasan PFII juga mendapatkan dorongan insentif yang masif guna mempercepat kesiapan infrastruktur. Pemerintah berencana membebaskan PPN dan PPnBM untuk impor serta penyerahan barang maupun jasa kena pajak yang berkategori strategis. Kategori komoditas strategis ini mencakup pembangunan fisik esensial seperti rumah tapak baru, unit rumah susun, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga pergudangan. Dengan kelonggaran ini, pembangunan infrastruktur pendukung di dalam kawasan diharapkan dapat berjalan cepat dan efisien demi menyokong ekosistem finansial yang modern dan terintegrasi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

investasipajakregulasikeuanganPFII

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap