Pemerintah Indonesia merumuskan strategi baru yang lebih segar untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital luar negeri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperkenalkan sistem imbal jasa bagi pihak yang membantu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 20 Juli 2026 ini menunjukkan pergeseran taktik pemerintah yang kini merangkul sektor industri pembayaran dengan skema insentif berbasis kinerja, alih-alih sekadar pemaksaan regulasi.
Dalam skema baru ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara menempati posisi sentral sebagai motor penggerak utama. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, badan hukum ini telah ditunjuk sebagai penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TLDN). Namun, untuk memastikan efektivitas di lapangan, PT Jalin tidak bekerja sendirian. Regulasi teranyar ini memandatkan perusahaan tersebut untuk menggandeng lembaga perbankan maupun lembaga selain bank selaku penerbit untuk terlibat langsung dalam rantai pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak tersebut ke kas negara.








