Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses yang dikenal sebagai tahap II ini menandai babak baru dalam penanganan hukum kasus yang sempat menarik perhatian publik tersebut. Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Selama proses penyerahan berlangsung, ketiga tersangka mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum mereka masing-masing. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh proses pelimpahan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Informasi resmi mengenai tahap II ini disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, melalui keterangan tertulis pada hari Rabu, 29 Juli 2026.








