apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Memahami Proses Pelimpahan Kasus Narkoba White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 30 Jul 2026 - 15.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Proses Pelimpahan Kasus Narkoba White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses yang dikenal sebagai tahap II ini menandai babak baru dalam penanganan hukum kasus yang sempat menarik perhatian publik tersebut. Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Selama proses penyerahan berlangsung, ketiga tersangka mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum mereka masing-masing. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh proses pelimpahan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Informasi resmi mengenai tahap II ini disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, melalui keterangan tertulis pada hari Rabu, 29 Juli 2026.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di kelab malam White Rabbit yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 16 Maret 2026. Operasi penindakan tersebut dirancang setelah kepolisian menerima informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Untuk membongkar praktik ini, petugas terlebih dahulu melakukan taktik pembelian terselubung atau undercover buy sebelum akhirnya melakukan penggerebekan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas peredaran barang terlarang di tempat hiburan malam tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga

Misteri Temuan Potongan Kaki Bayi dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Apa yang Kita Ketahui Sejauh Ini?

Misteri Temuan Potongan Kaki Bayi dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Apa yang Kita Ketahui Sejauh Ini?

Dalam perkembangannya, polisi kemudian menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional tempat hiburan tersebut, yakni pemilik yang sekaligus menjabat sebagai direktur, serta manajer operasional kelab malam. Namun, dalam data yang dirilis, kepolisian tidak merinci secara spesifik mengenai pembagian peran atau jabatan masing-masing dari ketiga tersangka yang dilimpahkan, yaitu Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Informasi mengenai siapa yang bertindak sebagai pemilik, direktur, maupun manajer operasional belum dipaparkan secara mendetail dalam laporan pelimpahan ini.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti penting yang disita selama proses penyidikan. Di antara barang bukti tersebut adalah uang tunai dalam jumlah besar, yakni tumpukan uang senilai Rp2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah) yang ditemukan di dalam sebuah brankas. Selain itu, polisi menyita dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.696.000, sebuah kartu ATM, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat atas nama Denny Wiraatmaja.

Baca Juga

Bentrokan Dua Kampung di Manggarai Barat NTT Picu Pembakaran Kendaraan Akibat Sengketa Lahan

Bentrokan Dua Kampung di Manggarai Barat NTT Picu Pembakaran Kendaraan Akibat Sengketa Lahan

Penyidik juga menyita barang bukti lain berupa tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai, telepon genggam (ponsel), dan diska lepas (flash drive). Beberapa alat yang diduga terkait langsung dengan konsumsi dan peredaran zat terlarang juga turut diserahkan kepada kejaksaan, termasuk alat isap sabu (bong), sebuah pod yang berisi zat etomidate, serta satu unit telepon pintar (smartphone) lainnya. Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di pengadilan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

narkobakriminalBareskrimWhite RabbitKejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

BAW Resmi Masuk Indonesia, Siapkan Perakitan Lokal dan Bidik Pasar Kendaraan ListrikLepas Resmi Pasarkan Mobil Listrik E4 EV di GIIAS 2026, Tawarkan Harga Khusus Rp 339 JutaPenyempurnaan Program Makan Bergizi Gratis, Kemenkes dan Badan Gizi Nasional Gandeng Para AhliMengukur Efektivitas Makan Bergizi Gratis, Mengapa Kementerian Kesehatan Menyiapkan Riset Khusus?Teras Cihampelas Resmi Dialihkan ke Pemprov Jabar, Target Bersih Oktober 2026Bank bjb Cetak Kinerja Positif, Aset Konsolidasi Capai Rp228,2 Triliun dan Laba Bersih Tumbuh 58,8 PersenSPBUN-SGN Apresiasi Langkah DPR RI Selesaikan Polemik KetenagakerjaanMisteri Temuan Potongan Kaki Bayi dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Apa yang Kita Ketahui Sejauh Ini?

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap