Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses yang dikenal sebagai tahap II ini menandai babak baru dalam penanganan hukum kasus yang sempat menarik perhatian publik tersebut. Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Selama proses penyerahan berlangsung, ketiga tersangka mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum mereka masing-masing. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh proses pelimpahan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Informasi resmi mengenai tahap II ini disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, melalui keterangan tertulis pada hari Rabu, 29 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di kelab malam White Rabbit yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 16 Maret 2026. Operasi penindakan tersebut dirancang setelah kepolisian menerima informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Untuk membongkar praktik ini, petugas terlebih dahulu melakukan taktik pembelian terselubung atau undercover buy sebelum akhirnya melakukan penggerebekan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas peredaran barang terlarang di tempat hiburan malam tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dalam perkembangannya, polisi kemudian menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional tempat hiburan tersebut, yakni pemilik yang sekaligus menjabat sebagai direktur, serta manajer operasional kelab malam. Namun, dalam data yang dirilis, kepolisian tidak merinci secara spesifik mengenai pembagian peran atau jabatan masing-masing dari ketiga tersangka yang dilimpahkan, yaitu Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Informasi mengenai siapa yang bertindak sebagai pemilik, direktur, maupun manajer operasional belum dipaparkan secara mendetail dalam laporan pelimpahan ini.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti penting yang disita selama proses penyidikan. Di antara barang bukti tersebut adalah uang tunai dalam jumlah besar, yakni tumpukan uang senilai Rp2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah) yang ditemukan di dalam sebuah brankas. Selain itu, polisi menyita dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.696.000, sebuah kartu ATM, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat atas nama Denny Wiraatmaja.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Penyidik juga menyita barang bukti lain berupa tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai, telepon genggam (ponsel), dan diska lepas (flash drive). Beberapa alat yang diduga terkait langsung dengan konsumsi dan peredaran zat terlarang juga turut diserahkan kepada kejaksaan, termasuk alat isap sabu (bong), sebuah pod yang berisi zat etomidate, serta satu unit telepon pintar (smartphone) lainnya. Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di pengadilan.






