Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kini memiliki produk unggulan baru berupa kopi kemasan dengan merek dagang Paskopi. Kehadiran produk ini tidak lepas dari peran aktif salah satu warga binaan pemasyarakatan bernama Amir (48). Pria yang sedang menjalani hukuman akibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut merupakan salah satu pelopor utama di balik lahirnya produk kopi kemasan ini.
Meskipun berstatus sebagai narapidana, Amir memiliki latar belakang yang kuat di industri kopi. Sebelum mendekam di balik jeruji besi, ia merupakan seorang eksportir kopi yang aktif melakukan perdagangan. Pengalaman berharga inilah yang kemudian dilirik oleh pihak lapas untuk mengembangkan program pembinaan kemandirian bagi para warga binaan lainnya.
Kepercayaan Kalapas dan Latar Belakang Eksportir
Langkah awal pembuatan Paskopi dimulai ketika Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Garut, Rusdedy, memberikan kepercayaan penuh kepada Amir. Rusdedy melihat bahwa keahlian Amir dalam dunia ekspor kopi dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan lapas. Melalui program pembinaan UMKM ini, pihak lapas berharap dapat memberikan bekal keterampilan produktif bagi para narapidana.
Sebelum akhirnya ditahan di Lapas Garut, Amir memiliki rekam jejak panjang sebagai pelaku bisnis kopi internasional. Namun, perjalanannya di dunia ekspor terhenti setelah ia ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah Amir menghadiri sebuah acara di negara Mesir. Kendati harus menjalani hukuman atas kasus TPPO yang menjeratnya, keahlian bisnis yang dimiliki Amir kini disalurkan untuk kegiatan yang lebih positif di dalam lapas.
Eka Yogaswara Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Terkait Sengketa Tanah Tendean 41

Mentransfer Keahlian Melalui Pelatihan Roasting
Menariknya, meskipun berpengalaman sebagai eksportir kopi yang mengirimkan komoditas tersebut ke luar negeri, Amir mengaku tidak pernah memproduksi kopi secara langsung sebelum masuk ke dalam lapas. Selama menjalankan bisnis ekspornya dahulu, ia hanya berfokus pada pengelolaan dokumen pembelian serta pengurusan dokumen pengiriman barang. Amir sama sekali belum pernah menyentuh proses produksi fisik maupun menyangrai (roasting) biji kopi secara mandiri.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut dalam mengembangkan UMKM lapas, Amir mengambil inisiatif dengan mengundang tim ahli yang dahulu bekerja bersamanya di luar lapas. Tim tersebut terdiri dari para ahli racik kopi serta ahli roasting yang sudah berpengalaman.
Para ahli tersebut didatangkan langsung ke Lapas Kelas IIA Garut untuk bertemu dengan Kalapas Rusdedy. Di dalam lapas, mereka memberikan pelatihan intensif kepada para warga binaan. Melalui bimbingan para ahli ini, para narapidana diajarkan seluruh tahapan produksi secara detail, mulai dari melakukan proses roasting biji kopi hingga teknik pengemasan (packing) yang baik. Pelatihan ini terus berjalan hingga para warga binaan benar-benar mampu memproduksi Paskopi secara mandiri.
Kementerian Kehutanan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin Dibekukan

Pemanfaatan Kopi Robusta Garut dan Penjualan Awal
Dalam proses produksinya, produk Paskopi berkomitmen untuk mengangkat potensi komoditas daerah. Oleh karena itu, bahan baku utama yang digunakan untuk membuat produk kopi kemasan ini adalah biji kopi jenis robusta yang berasal langsung dari wilayah Garut. Penggunaan komoditas lokal ini diharapkan dapat menonjolkan ciri khas daerah sekaligus menghasilkan produk kopi berkualitas tinggi.
Upaya keras Amir, dukungan dari Kalapas Rusdedy, serta kerja keras para warga binaan Lapas Kelas IIA Garut akhirnya membuahkan hasil yang cukup menjanjikan pada awal peluncurannya. Pada tahap awal pemasaran, produk kopi kemasan Paskopi ini berhasil terjual sekitar 1.500 saset dalam kurun waktu satu pekan saja. Angka penjualan tersebut menunjukkan respons positif dari pasar terhadap produk kopi hasil karya para warga binaan lapas.






