apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kementerian Kehutanan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin Dibekukan

Andi TobanDiterbitkan 1 Sep 2026 - 16.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kementerian Kehutanan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin Dibekukan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Dari enam perusahaan tersebut, satu di antaranya resmi dikenai sanksi pembekuan izin usaha.

Rincian Luas Lahan Terbakar

Kebakaran hutan dan lahan ini melanda area konsesi dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di enam perusahaan. Berdasarkan data hasil pengawasan, berikut adalah rincian luas area yang terbakar pada masing-masing konsesi perusahaan:

  • PT WEL (Kalimantan Barat): mencatatkan area kebakaran terluas dengan area mencapai 760,51 hektare.
  • PT MPK (Kalimantan Barat): area yang terbakar mencapai 394,83 hektare.
  • PT WSP (Kalimantan Barat): area terbakar seluas 107,7 hektare.
  • PT FI (Kalimantan Barat): mencatatkan kebakaran seluas 95,87 hektare.
  • PT PSR (Kalimantan Timur): area yang terbakar mencapai 82,26 hektare.
  • PT NES (Kalimantan Tengah): lahan terbakar seluas 70,38 hektare.

Pemeriksaan Lapangan dan Pembekuan Izin

Sebelum penjatuhan sanksi, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan pada 10-14 Agustus 2026 terhadap empat perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Baca Juga

Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Sementara itu, penanganan untuk PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Dari keenam entitas tersebut, PT MPK menerima sanksi paling berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Langkah tegas ini diambil karena kebakaran di area konsesi perusahaan tersebut terpantau terjadi secara luas dan terus berulang.

Baca Juga

Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Kewajiban Pemulihan dan Ketentuan Sanksi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan berusaha memang memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan. Namun, hak tersebut diiringi dengan kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Kemenhut menyatakan bahwa sanksi paksaan pemerintah ini mewajibkan seluruh perusahaan terdampak untuk segera melakukan perbaikan sistem pencegahan kebakaran hingga pemulihan vegetasi di area yang terbakar. Jika perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan meningkatkan sanksi hingga ke tahap pencabutan izin usaha.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KehutananKarhutlaKalimantan

Berita Terbaru Lainnya

Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di KaroKisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas GarutPartai Hanura Dukung Langkah Tegas Presiden Prabowo Tindak Korporasi Terlibat KarhutlaSurvei Parameter Politik Indonesia, Mayoritas Publik Tidak Setuju NU Kelola TambangShana Fatina Bakal Bicara Karier Bidang Keberlanjutan di Pertamina TalksDSI Pantau 100 Kapal Ekspor per Hari, Integrasikan Sistem ESDM hingga Bea CukaiNegosiasi Tarif Resiprokal Indonesia-AS Masih Berproses, Pemerintah Kejar Penyelesaian Isu Kelebihan KapasitasPemkot Malang Alokasikan Rp34 Miliar DBHCHT untuk Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap