Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Dari enam perusahaan tersebut, satu di antaranya resmi dikenai sanksi pembekuan izin usaha.
Rincian Luas Lahan Terbakar
Kebakaran hutan dan lahan ini melanda area konsesi dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di enam perusahaan. Berdasarkan data hasil pengawasan, berikut adalah rincian luas area yang terbakar pada masing-masing konsesi perusahaan:
- PT WEL (Kalimantan Barat): mencatatkan area kebakaran terluas dengan area mencapai 760,51 hektare.
- PT MPK (Kalimantan Barat): area yang terbakar mencapai 394,83 hektare.
- PT WSP (Kalimantan Barat): area terbakar seluas 107,7 hektare.
- PT FI (Kalimantan Barat): mencatatkan kebakaran seluas 95,87 hektare.
- PT PSR (Kalimantan Timur): area yang terbakar mencapai 82,26 hektare.
- PT NES (Kalimantan Tengah): lahan terbakar seluas 70,38 hektare.
Pemeriksaan Lapangan dan Pembekuan Izin
Sebelum penjatuhan sanksi, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan pada 10-14 Agustus 2026 terhadap empat perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Sementara itu, penanganan untuk PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Dari keenam entitas tersebut, PT MPK menerima sanksi paling berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Langkah tegas ini diambil karena kebakaran di area konsesi perusahaan tersebut terpantau terjadi secara luas dan terus berulang.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Kewajiban Pemulihan dan Ketentuan Sanksi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan berusaha memang memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan. Namun, hak tersebut diiringi dengan kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Kemenhut menyatakan bahwa sanksi paksaan pemerintah ini mewajibkan seluruh perusahaan terdampak untuk segera melakukan perbaikan sistem pencegahan kebakaran hingga pemulihan vegetasi di area yang terbakar. Jika perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan meningkatkan sanksi hingga ke tahap pencabutan izin usaha.






