apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Eka Yogaswara Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Terkait Sengketa Tanah Tendean 41

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 1 Sep 2026 - 17.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eka Yogaswara Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Terkait Sengketa Tanah Tendean 41
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Bagaimana seorang warga negara mempertahankan hak atas tanah adat keluarganya ketika berhadapan dengan tumpang tindih klaim dan ancaman pidana? Persoalan ini mengemuka setelah Kolonel Inf. (Purn.) Dr. Eka Yogaswara, S.H., MM., MH. mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna memohon perlindungan hukum dan keadilan terkait sengketa lahan di Jakarta Selatan.

Eka Yogaswara, yang merupakan cucu dari pemilik tanah adat di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan, kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan penyerobotan tanah. Melalui surat terbuka tersebut, ia berharap kepala negara dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dinilainya sarat akan kejanggalan hukum.

Dugaan Kriminalisasi dan Bukti Kepemilikan Adat

Eka Yogaswara menilai proses hukum yang saat ini berjalan telah mengkriminalisasi dirinya beserta para ahli waris lainnya. Ia berpendapat bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum mendasar yang perlu diperiksa kembali secara saksama oleh pihak berwenang, termasuk mengenai asas nebis in idem serta kedaluwarsa (daluwarsa) perkara.

Menurut penjelasan Eka, lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik adat keluarganya yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1937 hingga sekarang. Sebagai dasar kepemilikan, pihak keluarga mengantongi bukti kuat berupa dokumen Girik C Nomor 585 dan Girik C Nomor 175. Status tanah tersebut sebagai tanah adat juga didukung oleh pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga

Lakpesdam dan RMI PBNU Luncurkan Buku Pedoman Cegah Kekerasan di Pesantren

Lakpesdam dan RMI PBNU Luncurkan Buku Pedoman Cegah Kekerasan di Pesantren

Kejanggalan Dokumen Klaim PT. PFN

Di sisi lain, lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41 tersebut diklaim oleh PT. Produksi Film Negara (PFN) (Persero). Klaim dari perusahaan pelat merah ini didasarkan pada dokumen Sertifikat Sementara Hak Pakai Nomor 75 atas nama Departemen Penerangan, dengan asal-usul tanah yang tercantum sebagai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934.

Namun, pihak ahli waris menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen klaim tersebut. Berdasarkan penelusuran dokumen di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, tidak ditemukan adanya catatan resmi mengenai peralihan Hak Pakai Nomor 75 kepada PT. Produksi Film Negara (PFN) (Persero).

Selain itu, Eka Yogaswara juga mempertanyakan dasar kewenangan dari pihak-pihak yang menuntut pengosongan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah adat milik keluarganya dan bukan merupakan tanah milik TNI.

Baca Juga

Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah Berpeluang Segera Dibangun

Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah Berpeluang Segera Dibangun

Komitmen Negara yang Belum Dipenuhi

Sengketa lahan ini sebenarnya memiliki riwayat penyelesaian panjang yang melibatkan instansi pemerintah. Pada tahun 1985 dan 1987, negara melalui Departemen Penerangan sempat menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi dan menyelesaikan urusan tanah ini dengan pihak ahli waris.

Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui perjanjian perdamaian yang disepakati bersama antara para ahli waris dan Departemen Penerangan pada tahun 1998. Kendati demikian, hingga saat ini kewajiban negara yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian tersebut belum pernah direalisasikan, sementara pihak ahli waris kini justru harus menghadapi jerat hukum.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo Subianto

Berita Terbaru Lainnya

Lakpesdam dan RMI PBNU Luncurkan Buku Pedoman Cegah Kekerasan di PesantrenSekolah Rakyat di Mamuju Tengah Berpeluang Segera DibangunAda 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di KaroKisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas GarutKementerian Kehutanan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin DibekukanPartai Hanura Dukung Langkah Tegas Presiden Prabowo Tindak Korporasi Terlibat KarhutlaSurvei Parameter Politik Indonesia, Mayoritas Publik Tidak Setuju NU Kelola TambangShana Fatina Bakal Bicara Karier Bidang Keberlanjutan di Pertamina Talks

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap