Bagaimana seorang warga negara mempertahankan hak atas tanah adat keluarganya ketika berhadapan dengan tumpang tindih klaim dan ancaman pidana? Persoalan ini mengemuka setelah Kolonel Inf. (Purn.) Dr. Eka Yogaswara, S.H., MM., MH. mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna memohon perlindungan hukum dan keadilan terkait sengketa lahan di Jakarta Selatan.
Eka Yogaswara, yang merupakan cucu dari pemilik tanah adat di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41, Jakarta Selatan, kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan penyerobotan tanah. Melalui surat terbuka tersebut, ia berharap kepala negara dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dinilainya sarat akan kejanggalan hukum.
Dugaan Kriminalisasi dan Bukti Kepemilikan Adat
Eka Yogaswara menilai proses hukum yang saat ini berjalan telah mengkriminalisasi dirinya beserta para ahli waris lainnya. Ia berpendapat bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum mendasar yang perlu diperiksa kembali secara saksama oleh pihak berwenang, termasuk mengenai asas nebis in idem serta kedaluwarsa (daluwarsa) perkara.
Menurut penjelasan Eka, lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik adat keluarganya yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1937 hingga sekarang. Sebagai dasar kepemilikan, pihak keluarga mengantongi bukti kuat berupa dokumen Girik C Nomor 585 dan Girik C Nomor 175. Status tanah tersebut sebagai tanah adat juga didukung oleh pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lakpesdam dan RMI PBNU Luncurkan Buku Pedoman Cegah Kekerasan di Pesantren

Kejanggalan Dokumen Klaim PT. PFN
Di sisi lain, lahan di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41 tersebut diklaim oleh PT. Produksi Film Negara (PFN) (Persero). Klaim dari perusahaan pelat merah ini didasarkan pada dokumen Sertifikat Sementara Hak Pakai Nomor 75 atas nama Departemen Penerangan, dengan asal-usul tanah yang tercantum sebagai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934.
Namun, pihak ahli waris menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen klaim tersebut. Berdasarkan penelusuran dokumen di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, tidak ditemukan adanya catatan resmi mengenai peralihan Hak Pakai Nomor 75 kepada PT. Produksi Film Negara (PFN) (Persero).
Selain itu, Eka Yogaswara juga mempertanyakan dasar kewenangan dari pihak-pihak yang menuntut pengosongan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah adat milik keluarganya dan bukan merupakan tanah milik TNI.
Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah Berpeluang Segera Dibangun

Komitmen Negara yang Belum Dipenuhi
Sengketa lahan ini sebenarnya memiliki riwayat penyelesaian panjang yang melibatkan instansi pemerintah. Pada tahun 1985 dan 1987, negara melalui Departemen Penerangan sempat menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi dan menyelesaikan urusan tanah ini dengan pihak ahli waris.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui perjanjian perdamaian yang disepakati bersama antara para ahli waris dan Departemen Penerangan pada tahun 1998. Kendati demikian, hingga saat ini kewajiban negara yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian tersebut belum pernah direalisasikan, sementara pihak ahli waris kini justru harus menghadapi jerat hukum.






