apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Lakpesdam dan RMI PBNU Luncurkan Buku Pedoman Cegah Kekerasan di Pesantren

Agus CahyonoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 18.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Lakpesdam dan RMI PBNU Luncurkan Buku Pedoman Cegah Kekerasan di Pesantren
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Bagaimana cara konkret menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan bagi para santri?

Jawabannya kini hadir melalui langkah kolaboratif di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebagai langkah nyata, Lakpesdam-RMI NU Terbitkan Pedoman Cegah Kekerasan di Pesantren. Upaya ini diwujudkan melalui peluncuran dua buku pedoman yang dirancang khusus untuk mencegah sekaligus menangani tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.

Peluncuran kedua buku ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Senin (24/8/2026).

Dua Buku Panduan untuk Transformasi Pesantren

Kolaborasi antara Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) menghasilkan dua dokumen penting. Buku pertama berjudul "Prosedur Standar Operasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren", sedangkan buku kedua bertajuk "Modul Pelatihan Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pesantren".

Baca Juga

Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah Berpeluang Segera Dibangun

Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah Berpeluang Segera Dibangun

Sekretaris Lakpesdam PBNU, Ufi Ulfiyah, menjelaskan bahwa penerbitan kedua buku ini diharapkan dapat mendukung transformasi pesantren. Target utamanya adalah menjadikan pesantren sebagai lingkungan yang sepenuhnya aman dari segala bentuk kekerasan.

Kebutuhan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas SDM

Meskipun panduan tertulis telah resmi diterbitkan, Lakpesdam PBNU mengingatkan adanya batasan praktis dalam implementasinya. Ufi Ulfiyah menyebutkan bahwa keberadaan buku pedoman saja tidak akan cukup untuk memastikan pencegahan kekerasan berjalan secara efektif.

Menurut Ufi, pesantren juga sangat membutuhkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kapasitas memadai dalam melakukan perlindungan anak serta menangani kekerasan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan pelatihan bagi para pengelola dan pendidik di pesantren untuk membangun kapasitas SDM tersebut.

Baca Juga

Eka Yogaswara Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Terkait Sengketa Tanah Tendean 41

Eka Yogaswara Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Terkait Sengketa Tanah Tendean 41

Dukungan Pemerintah Melalui GERNAS RANA

Inisiatif dari Lakpesdam PBNU dan RMI PBNU ini mendapatkan apresiasi langsung dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menilai bahwa langkah ini sejalan dengan program pemerintah yang sedang berjalan.

Program yang dimaksud adalah Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA). Pratikno menegaskan bahwa pesantren sebagai salah satu satuan pendidikan harus ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.

Pemerintah juga berkomitmen untuk berpartisipasi dalam menyosialisasikan kedua buku pedoman ini. Langkah sosialisasi tersebut diharapkan dapat menginspirasi lembaga satuan pendidikan lainnya untuk menerapkan standar perlindungan anak yang serupa.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perlindungan anakPBNUpesantren

Berita Terbaru Lainnya

Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah Berpeluang Segera DibangunEka Yogaswara Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Terkait Sengketa Tanah Tendean 41Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di KaroKisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas GarutKementerian Kehutanan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin DibekukanPartai Hanura Dukung Langkah Tegas Presiden Prabowo Tindak Korporasi Terlibat KarhutlaSurvei Parameter Politik Indonesia, Mayoritas Publik Tidak Setuju NU Kelola TambangShana Fatina Bakal Bicara Karier Bidang Keberlanjutan di Pertamina Talks

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap