Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan beberapa keputusan strategis guna merespons kondisi perekonomian nasional saat ini. Kebijakan tersebut mencakup penundaan pemungutan pajak bagi pelaku usaha di platform digital serta langkah restrukturisasi besar-besaran untuk proyek infrastruktur strategis nasional. Dua keputusan utama yang menjadi perhatian publik adalah penangguhan pajak bagi pedagang lokapasar (marketplace) dan pengalihan pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan melalui lokapasar atau marketplace. Kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% yang sebelumnya direncanakan kini ditangguhkan. Langkah ini diambil oleh pemerintah setelah mengevaluasi bahwa tingkat daya beli masyarakat serta kondisi perekonomian nasional saat ini masih belum cukup kuat untuk menanggung beban pungutan pajak baru di sektor digital tersebut.
Pertimbangan kondisi ekonomi tersebut didasarkan pada realisasi angka pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami fluktuasi. Pada kuartal II-2026, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat berada pada angka 5,29%. Capaian tersebut menunjukkan adanya penurunan jika dibandingkan dengan kuartal I-2026, di mana perekonomian nasional sempat tumbuh kencang dan mencapai angka 5,61%. Dengan kondisi pertumbuhan yang melambat ini, penundaan pajak diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha online untuk tetap menjaga aktivitas konsumsi mereka.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selain kebijakan perpajakan di sektor digital, Kementerian Keuangan juga mengambil langkah penting terkait pembiayaan infrastruktur dengan mengambil alih utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proyek kereta cepat ini diserahkan pengelolaannya dari Danantara kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah mempercepat proses pengalihan kewajiban utang tersebut dan menargetkan agar seluruh proses transfer utang ini dapat diselesaikan secara tuntas pada pertengahan September mendatang.
Meskipun Kementerian Keuangan mengambil alih kewajiban tersebut, pengelolaan utang kereta cepat Whoosh dipastikan tidak akan langsung membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Utang tersebut nantinya akan ditarik untuk dikelola oleh Special Mission Vehicle (SMV) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Dengan mekanisme ini, penyelesaian utang dapat dilakukan secara profesional melalui unit khusus tanpa memberikan tekanan langsung pada kas negara atau APBN.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pengalihan ini juga membawa perubahan besar dalam struktur kepemilikan saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Kepemilikan saham KCIC nantinya tidak lagi berada di bawah konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan akan berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari langkah ini, Kementerian Keuangan akan mengambil alih 60% saham dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PT PSBI sendiri merupakan konsorsium BUMN yang terdiri dari WIKA, PT KAI, Jasamarga, dan PTPN III.
Meskipun kepemilikan saham mayoritas beralih ke Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa konsorsium PT PSBI tidak akan dibubarkan. Di sisi lain, porsi kepemilikan saham sebesar 40% yang dimiliki oleh konsorsium perusahaan asal China di KCIC dipastikan tetap berjalan seperti semula tanpa mengalami perubahan. Dengan kepemilikan baru di bawah koordinasi kementerian, Purbaya juga mengindikasikan bahwa proyek kereta cepat ini berpotensi untuk diperpanjang jalurnya hingga ke wilayah Jawa Timur di masa mendatang.






