Kementerian Perindustrian mencatat sekitar 22.000 unit ponsel Google Pixel telah memasuki wilayah Indonesia sepanjang tahun ini. Meskipun jumlahnya cukup banyak, perangkat-perangkat tersebut kini tidak dapat diperjualbelikan secara komersial di pasar domestik. Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan yang berujung pada larangan penjualan Google Pixel di Indonesia karena sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak Google. Kebijakan pembatasan ini mewajibkan setiap perusahaan teknologi asing untuk menggunakan minimal 40 persen suku cadang yang diproduksi di dalam negeri pada ponsel mereka.
Langkah tegas pemerintah Indonesia ini dilakukan hanya beberapa hari setelah sebelumnya pemerintah juga melarang penjualan iPhone 16. Sama seperti Google Pixel, ponsel iPhone 16 dari Apple juga dinilai gagal memenuhi aturan 40 persen TKDN. Padahal, CEO Apple Tim Cook sempat berkunjung ke Indonesia pada bulan April untuk menjajaki potensi investasi di dalam negeri. Meskipun penjualan komersial diblokir, ponsel Google Pixel maupun iPhone 16 masih diizinkan masuk ke Indonesia asalkan untuk penggunaan non-komersial dan tidak diperjualbelikan. Berdasarkan laporan dari Counterpoint Research, pangsa pasar pengiriman ponsel pintar di Indonesia pada kuartal kedua tahun ini sendiri didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan.
Mengapa iPhone 16 Belum Bisa Dijual Resmi di Indonesia? Ini Penjelasan Kemenperin

Di luar Indonesia, Google juga menghadapi tantangan hukum yang berat di pasar internasional lainnya. Pengadilan Distrik Tokyo di Jepang pada tanggal 24 Juni 2025 secara resmi memutuskan untuk melarang penjualan Google Pixel 7 dan Pixel 7 Pro. Keputusan hukum ini diambil karena Google diduga melanggar paten standar penting (standard essential patent) terkait teknologi komunikasi 4G LTE yang dimiliki oleh perusahaan asal Korea Selatan, Pantech. Keputusan pengadilan tersebut melarang Google untuk melakukan impor, promosi, penjualan, maupun memajang perangkat ponsel Pixel 7 dan Pixel 7 Pro di Jepang. Langkah hukum ini menjadi sejarah baru karena merupakan tindakan hukum pertama di Jepang yang melarang peredaran suatu produk akibat pelanggaran paten standar.
Dalam persidangan, Pantech menuduh Google menggunakan teknologi modem LTE yang identik dengan paten miliknya tanpa lisensi di bawah ketentuan yang adil dan masuk akal. Google dilaporkan menolak membayar biaya royalti yang dianggap masuk akal serta enggan memberikan data penjualan Pixel 7 di Jepang. Pengadilan pun menyoroti sikap "tidak tulus" (insincere attitude) dari Google dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut, yang dianggap memperburuk keputusan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman. Masalah ini menjadi pukulan telak bagi Google, mengingat posisi mereka yang saat ini merupakan vendor ponsel terbesar kedua di Jepang setelah Apple, melampaui Samsung dan Xiaomi.
Menakar Arah Regulasi Kecerdasan Buatan AI Kementerian Kominfo Lewat Dua Rancangan Perpres Baru

Dampak dari kasus ini berpotensi meluas karena Pantech dikabarkan tengah mengupayakan agar larangan penjualan serupa turut diberlakukan untuk seri suksesornya, yaitu Pixel 8 dan Pixel 9. Guna mengatasi situasi pelarangan di Jepang, Google memiliki beberapa opsi langkah penyelesaian, seperti mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Distrik Tokyo, melakukan negosiasi lisensi paten dengan Pantech, atau mengubah desain teknologi ponsel Pixel di masa depan. Kasus penarikan peredaran ponsel pintar Google di pasar luar negeri sebenarnya bukan kali ini saja terjadi; sebelumnya Google juga sempat menarik peredaran HP Pixel 4a dari pasar Australia.






