Mengapa masyarakat belum bisa membeli iPhone 16 secara resmi di gerai retail di Indonesia? Kementerian Perindustrian secara tegas melarang produk telepon genggam terbaru keluaran Apple tersebut diperjualbelikan di pasar domestik. Keputusan ini diambil karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa izin penjualan belum diberikan lantaran Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.
Apple diketahui belum menyelesaikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp240 miliar dari total komitmen investasi yang mencapai Rp1,71 triliun. Secara historis, perusahaan asal Amerika Serikat ini memang kesulitan merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur sendiri di Indonesia. Sejauh ini, sejak tahun 2018, Apple telah memenuhi sebagian investasinya dengan mendirikan akademi pengembang aplikasi (developer academy), termasuk sebuah akademi baru, dengan total biaya Rp1,6 triliun atau setara dengan 101,8 juta dolar AS. Upaya investasi ini juga sempat dibahas saat kunjungan CEO Apple, Tim Cook, ke Indonesia pada April 2024 lalu.
Pemerintah Siapkan Belanja Rp4.097,2 Triliun di RAPBN 2027

Padahal, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial bagi Apple. Selama periode tahun 2023 dan 2024 saja, Apple berhasil menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan harga rata-rata perangkat elektronik Apple tersebut adalah Rp5 juta per unit, nilai penjualan Apple di Indonesia bisa mencapai Rp19 triliun dalam satu tahun. Namun, sejak iPhone 16 diluncurkan secara internasional pada 9 September 2024, konsumen di Indonesia belum bisa membelinya secara resmi melalui jalur distributor nasional akibat kendala sertifikasi ini.
Meski dilarang untuk diperjualbelikan secara komersial, unit iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui pos tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia secara legal. Syaratnya, perangkat tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan. Selain itu, setiap penumpang dibatasi hanya boleh membawa maksimal dua unit iPhone 16. Barang bawaan untuk keperluan sendiri ini dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk aturan kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk barang bawaan penumpang atau kiriman pos ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kementerian Perindustrian memperkirakan ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak selama periode Agustus hingga Oktober 2024.
Presiden Prabowo Tetapkan Asumsi Rupiah Rp17.500 per Dolar AS di RAPBN 2027

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengimbau agar para penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri tidak menyerahkan perangkat tersebut kepada pihak lain untuk dijual kembali. Membeli iPhone 16 dari penumpang membawa risiko besar bagi pembeli, salah satunya adalah tidak adanya garansi dari distributor resmi. Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri IMEI bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri. Bagi pihak-pihak yang nekat mengiklankan iPhone 16 di marketplace鈥攜ang sempat menawarkan sistem pre-order dengan harga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta鈥擪emenperin akan memprosesnya secara hukum. Tindakan hukum ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.






