Mobilitas warga di DKI Jakarta kerap kali ditentukan oleh berbagai regulasi lalu lintas yang dinamis. Salah satu perhatian utama para pengguna jalan adalah penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru Dinas Perhubungan. Kebijakan pembatasan kendaraan ini memiliki aturan main tersendiri, terutama ketika memasuki hari libur nasional atau momen keagamaan tertentu yang mengubah pola pergerakan masyarakat.
Sebagai contoh konkret, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan sistem ganjil genap pada hari Selasa, 16 Juni 2026. Penonaktifan sementara ini bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Kebijakan peniadaan sistem ganjil genap pada hari libur nasional tersebut didasarkan pada payung hukum yang jelas. Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dinyatakan tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, penangguhan kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pemerintah Tempuh Kasasi Gugatan Polusi, Publik Pertanyakan Langkah KLHK Mengatasi Polusi Udara Jakarta

Selain kebijakan ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga melakukan berbagai penyesuaian tarif dan aturan pada moda transportasi lainnya. Salah satunya adalah penetapan tarif Transbandara untuk rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2026. Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan klarifikasi dengan membantah kabar yang menyebutkan bahwa layanan Mikrotrans dikenakan tarif perjalanan. Terkait dengan pengelolaan lalu lintas jangka panjang, aturan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta saat ini telah dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Upaya penertiban lalu lintas dan fasilitas publik juga terus digencarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta di berbagai kawasan. Pihak Dinas Perhubungan telah meminta penyelenggara Jakarta Fair Kemayoran untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran, Jakarta Pusat, di mana penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan hingga tanggal 15 Juni 2024. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi maraknya juru parkir liar yang melakukan pungutan liar di area minimarket.
Walhi Gelar Unjuk Rasa di Tosari Jakarta, Soroti Masalah Karhutla yang Terus Berulang

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya juga gencar dilakukan bersama aparat kepolisian. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 1.965 kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas, dengan rincian sebanyak 1.599 sepeda motor terjaring razia selama kurun waktu 30 hari. Selain itu, Heru Budi Hartono menyatakan bahwa Satpol PP telah menindak sekelompok orang yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor agar dapat melintasi trotoar di dekat Gedung DPR RI. Di samping penegakan hukum, perhatian juga tertuju pada perbaikan infrastruktur jalan karena ditemukan kerusakan pada jalur sepeda di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, dan DI Panjaitan. Terakhir, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat membatalkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada tanggal 7 dan 14 April 2024, serta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.






