Apakah Anda berencana membeli rumah baru dalam waktu dekat tetapi khawatir dengan beban pajak yang tinggi? Pemerintah menjawab keraguan tersebut dengan memperpanjang stimulus pajak melalui perpanjangan insentif ppn dtp sektor perumahan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon pembeli rumah tapak maupun rumah susun di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan PPN DTP untuk tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang mengapresiasi perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 31 Desember 2026. PMK Nomor 90 Tahun 2025 ini memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, khusus untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif tersebut menyasar rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.
Langkah Restrukturisasi dan Perkembangan Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya

Tidak berhenti di tahun 2026, pemerintah melangkah lebih jauh demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 15 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan secara resmi bahwa fasilitas PPN DTP 100 persen diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan jangka panjang ini merupakan bagian dari rangkaian paket kebijakan ekonomi lanjutan pemerintah yang bertajuk Paket Ekonomi 2025. Skema diskon pajak properti untuk tahun 2027 ini tetap menerapkan batas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal sebesar Rp 2 miliar untuk properti dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Dengan adanya perpanjangan ini, diperkirakan sekitar 40.000 unit properti akan menerima manfaat fasilitas pajak ini setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Febrio Kacaribu turut mengawal kebijakan fiskal strategis ini.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi aturan sebelumnya. Berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2025, insentif 100 persen awalnya hanya berlaku dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025, lalu diproyeksikan turun menjadi 50 persen dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya lagi, pemerintah juga pernah menerapkan skema serupa lewat PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku mulai 13 Februari 2024, di mana PPN ditanggung 100 persen dari DPP pada semester pertama dan turun menjadi 50 persen pada semester kedua tahun 2024. Jauh sebelum itu, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat merilis PMK Nomor 120 Tahun 2023 untuk menggratiskan pajak rumah dengan rentang harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Rekor Baru dan Dinamika Angka Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Agar dapat memanfaatkan fasilitas bebas pajak ini, pembeli harus memperhatikan sejumlah batasan hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan, insentif PPN DTP untuk sektor perumahan ini hanya boleh dimanfaatkan satu kali oleh satu individu, baik berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, merujuk pada aturan teknis seperti dalam PMK terdahulu, properti yang dibeli menggunakan fasilitas ini tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penyerahan. Unit properti bersangkutan juga wajib mengantongi kode identitas rumah resmi yang terdaftar pada aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pelaku industri, seperti Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya, memantau perkembangan regulasi ini sebagai acuan penting bagi pergerakan pasar properti nasional.






