Bagaimana sebenarnya kelanjutan dari program restrukturisasi utang bumn karya waskita wijaya karya yang tengah berjalan saat ini? Pertanyaan ini kerap muncul seiring dengan upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali kondisi keuangan berbagai perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur. Langkah penyehatan ini krusial untuk memastikan proyek-proyek strategis tetap berjalan tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
Menjawab tantangan tersebut, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, telah menggelar rapat bersama jajaran Direksi seluruh BUMN Karya. Pertemuan strategis ini membahas langkah-langkah percepatan transformasi serta perbaikan kinerja perusahaan secara menyeluruh. Sebagai bagian dari pelaksanaan strategi tersebut, PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menerapkan restrukturisasi melalui Master Restructuring Agreement (MRA) serta melakukan perubahan pada fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP). Kesepakatan restrukturisasi MRA dan KMKP ini dinyatakan telah berlaku efektif sejak Oktober 2024 dengan total nilai outstanding mencapai Rp 31,65 triliun. Selain itu, Waskita juga berhasil merestrukturisasi tiga dari empat seri obligasi Non-Penjaminan senilai Rp 3,35 triliun yang efektif sejak Maret 2024.
Di sisi lain, proses penyehatan keuangan ini juga diwarnai dengan penyesuaian alokasi dana negara. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 untuk PT Waskita Karya Tbk. Pada awalnya, PMN senilai Rp 3 triliun tersebut diusulkan pada tahun 2021 oleh Direktur Utama Waskita Karya saat itu, Destiawan Soewardjono, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI. Dana tersebut direncanakan untuk mendanai dua proyek jalan tol, yaitu Tol Kayuagung-Palembang-Betung sepanjang 111 kilometer dengan nilai investasi Rp 22,1 triliun, serta Tol Ciawi-Sukabumi sepanjang 38 kilometer dengan nilai investasi Rp 11,7 triliun.
Rekor Baru dan Dinamika Angka Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Meskipun Komisi VI DPR RI menyetujui kucuran PMN tersebut pada Juni 2022 dan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai rencana awal. Waskita sempat menargetkan dana rights issue sebesar Rp 3,98 triliun, yang menggabungkan dana PMN dan dana publik sebesar Rp 980 miar. Namun, kondisi pasar global yang menantang pada Desember 2022 memaksa perseroan menunda rencana penambahan modal tersebut. Selanjutnya, pada Mei 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menunda pencairan PMN hingga diperoleh kejelasan mengenai restrukturisasi utang perusahaan.
Puncaknya, pada 4 Agustus 2023, manajemen Waskita mengumumkan keputusan komite privatisasi untuk mengembalikan dana PMN Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara dan membatalkan proses rights issue. Menteri BUMN Erick Thohir kemudian mengalihkan dana PMN tersebut ke PT Hutama Karya (Persero), yang ditugaskan untuk mengambil alih aset-aset milik Waskita Karya.
Ketika Sebuah Foto Keluarga Menjadi Hadiah untuk Masa Depan

Secara keseluruhan, upaya restrukturisasi ini mulai menunjukkan dampak positif pada sektor perbankan. Outstanding utang Himbara untuk proyek-proyek BUMN Karya tercatat mengalami penurunan signifikan, dari yang sebelumnya mencapai Rp 123 triliun kini berada di kisaran Rp 70 triliun. Di tengah proses restrukturisasi ini, Waskita Karya tetap aktif menjalankan kegiatan operasionalnya dengan mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 12,52 triliun sepanjang tahun 2025. Salah satu proyek yang sedang berjalan, yaitu Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Surabaya, dinilai oleh Menteri Dody memiliki progres perkembangan yang baik.






