Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan resmi mengenai isu keberadaan warga negara asing (WNA) asal Israel yang tinggal dan membuka usaha di wilayah Bali. Dalam pernyataannya, Koster menegaskan bahwa penanganan masalah keimigrasian sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya pihak imigrasi dan kementerian terkait. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam memantau maupun mengelola administrasi perlintasan warga asing tersebut.
Penjelasan ini disampaikan oleh Gubernur Wayan Koster dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Kota Denpasar, pada hari Jumat (14/9) sore. Koster menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki sistem khusus maupun kewenangan hukum untuk memantau catatan keimigrasian secara mandiri. Ia juga mengaku baru mengetahui isu mengenai aktivitas warga Israel ini melalui pemberitaan yang beredar di media sosial dan belum menerima laporan resmi secara langsung. Meskipun demikian, Koster berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna membenahi sistem pengawasan dan pencegahan di masa mendatang.
Terkait dengan mekanisme masuknya warga negara asing asal Israel ke wilayah Indonesia, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Eko Budianto, menjelaskan bahwa proses penerbitan visa untuk warga Israel diberlakukan dengan sangat ketat. Proses pengajuan visa tersebut tidak hanya diputuskan secara sepihak oleh pihak Imigrasi, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari berbagai instansi keamanan dan hubungan luar negeri. Instansi-instansi tersebut meliputi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Target Penurunan Angka Stunting Nasional Kemenkes dari Tahun ke Tahun

Eko Budianto mengungkapkan bahwa banyak warga negara kelahiran Israel yang masuk dan kemudian membuka usaha di Bali menggunakan paspor dari negara lain. Hal ini dimungkinkan karena mereka memiliki kewarganegaraan ganda. Saat mengajukan visa ke Indonesia, mereka tidak menggunakan paspor Israel, melainkan menggunakan paspor dari negara lain yang mereka miliki guna menghindari proses pemeriksaan yang sangat ketat dari otoritas Indonesia.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret, Kantor Imigrasi Ngurah Rai baru-baru ini telah mendeportasi seorang pria asing berinisial BR. Pria tersebut diketahui lahir di Israel namun memegang kewarganegaraan Lithuania. Tindakan deportasi terhadap BR dilakukan karena ia terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja sebagai pembuat konten berbayar dan melakukan pemasaran digital melalui akun bernama 'The Bali Dream'. Atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun, yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2026.
Mengenal Sesar Naik Busur Belakang Flores, Pemicu Gempa NTT

Selain kasus BR, tim intelijen keimigrasian juga berhasil mengidentifikasi dua orang asing lainnya yang memiliki latar belakang serupa, yaitu berinisial SG (berusia 30 tahun) dan AC (berusia 28 tahun). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman namun tercatat lahir di Israel. Menanggapi fenomena ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung terciptanya iklim pariwisata yang kondusif di Bali. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia senantiasa menghormati serta mematuhi hukum dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.






