Pemerintah Indonesia kembali menempuh langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui instrumen syariah. Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 28 Juli 2026. Langkah ini ditargetkan mampu menyerap dana segar sebesar Rp10 triliun guna menopang berbagai program pembangunan nasional yang telah direncanakan.
Dalam lelang kali ini, pemerintah menawarkan delapan seri sukuk yang terbagi menjadi dua kategori utama, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Untuk tenor pendek, terdapat tiga seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S), meliputi SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027. Ketiga seri ini ditawarkan dengan metode penjualan kembali (reopening) dan menggunakan imbalan diskonto. Pilihan ini sangat cocok bagi investor yang menginginkan likuiditas tinggi dengan jangka waktu investasi yang relatif singkat.
Sementara itu, bagi investor yang membidik imbal hasil optimal dalam jangka panjang, pemerintah menyediakan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seri-seri ini menawarkan tingkat imbalan yang cukup menggiurkan, berkisar antara 5 persen hingga 6,875 persen. Secara rinci, PBS030 menawarkan imbalan 5,875 persen dengan jatuh tempo pada 15 Juli 2028, disusul PBS040 dengan imbalan 5 persen untuk jatuh tempo 15 November 2030. Selanjutnya, PBS034 memberikan kupon 6,5 persen hingga 15 Juni 2039, PBS0005 menawarkan imbalan 6,75 persen hingga 15 April 2043, dan seri dengan kupon tertinggi dipegang oleh PBS038 sebesar 6,875 persen yang akan jatuh tempo pada 15 Desember 2049.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Proses pelelangan ini diselenggarakan dengan sistem terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price) melalui Bank Indonesia selaku agen lelang. Meskipun lelang ini terbuka bagi seluruh kalangan investor, baik individu maupun institusi, penyampaian penawaran tetap harus melewati perantara Dealer Utama yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, lembaga seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat berpartisipasi dengan merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020.
Dari aspek kepatuhan syariah, penerbitan instrumen keuangan ini telah mengantongi restu dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa nomor 72/DSN-MUI/VI/2008, dengan jaminan berupa Barang Milik Negara yang telah disetujui DPR RI. Di sisi lain, seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa nomor 76/DSN-MUI/VI/2010, yang didukung oleh aset dasar berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 serta sebagian Barang Milik Negara.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk memenangkan penawaran hingga maksimal 200 persen dari target indikatif awal, atau bahkan menyesuaikan volume penjualan sesuai dengan dinamika pasar. Hasil dari penawaran yang masuk pada hari pelaksanaan lelang akan langsung diumumkan pada hari yang sama, sementara proses setelmen dijadwalkan berlangsung dua hari kerja setelahnya, tepatnya pada 30 Juli 2026. Melalui skema ini, pemenang lelang kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan, sedangkan pemenang non-kompetitif akan membayar berdasarkan rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.






