Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyalurkan pembayaran klaim untuk skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan nilai total mencapai Rp17,6 miliar. Pembayaran ini menjadi pencapaian penting dalam pengelolaan aset negara karena merupakan klaim pertama yang berhasil direalisasikan di bawah skema Asuransi Barang Milik Negara dengan dukungan pendanaan dari Pooling Fund Bencana (PFB). Prosesi serah terima pembayaran klaim perdana ini diselenggarakan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaan penyerahan tersebut, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo bertindak sebagai pihak yang menyerahkan pembayaran klaim. Peran ini dijalankan oleh Jasindo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Dana klaim tersebut diserahkan secara resmi kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai pihak yang mengelola dana atas aset-aset milik Kementerian Agama yang menjadi objek pertanggungan dalam skema asuransi ini.
Alokasi dana klaim senilai Rp17,6 miliar ini ditujukan secara khusus untuk mendukung dan mempercepat pemulihan berbagai aset milik Kementerian Agama yang mengalami kerusakan akibat bencana. Aset-aset pemerintah yang terdampak bencana tersebut tersebar di tiga wilayah provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Adapun kerusakan fisik pada aset-aset tersebut terjadi akibat peristiwa bencana yang melanda wilayah-wilayah tersebut pada periode tanggal 25 hingga 30 November 2025.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, memberikan penjelasan mendalam mengenai signifikansi program ini bagi stabilitas keuangan negara. Evita Manthovani menyatakan bahwa keberadaan program Asuransi BMN bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan regulasi yang ada. Lebih dari itu, program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan fiskal negara melalui percepatan pemulihan aset-aset pemerintah yang terdampak oleh bencana alam.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasindo, Ocke Kurniandi, menegaskan komitmen penuh dari pihak konsorsium dalam mengawal perlindungan aset strategis milik negara. Ocke Kurniandi menyatakan bahwa sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara, pihak konsorsium berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap aset-aset strategis milik pemerintah dapat berjalan secara optimal. Ia menambahkan bahwa pembayaran klaim ini menjadi bukti nyata bagaimana pengelolaan risiko yang terencana dengan baik dapat membantu pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan aset negara yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Program Asuransi BMN yang dijalankan melalui skema Pooling Fund Bencana ini merupakan bagian dari skema besar Disaster Risk Finance and Insurance (DRFI), sebuah inisiatif yang telah mulai diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2019. Sejak awal pelaksanaannya, nilai pertanggungan aset negara yang dilindungi oleh asuransi terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahap awal uji coba di tahun 2019, nilai pertanggungan tercatat sebesar Rp10,73 triliun, dan angka tersebut terus tumbuh pesat hingga mencapai Rp92,22 triliun pada tahun 2025.
Pada tahun implementasi 2026, pemerintah terus memperluas cakupan perlindungan dengan memberikan proteksi asuransi terhadap 20.838 objek Barang Milik Negara, dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun. Objek-objek BMN yang mendapatkan perlindungan asuransi pada tahun 2026 ini mencakup berbagai aset vital pelayanan publik, yang meliputi bangunan pendidikan milik Kementerian Agama, fasilitas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, serta bangunan perkantoran yang berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara.






