Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai langkah kebijakan terbaru yang diambil oleh pemerintah terkait sektor perdagangan digital. Tanggapan ini ditujukan khusus pada keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah memilih untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan melalui platform lokapasar atau marketplace di tanah air. Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak di industri e-commerce karena berdampak langsung pada regulasi perpajakan bagi para pelaku usaha digital.
Dalam siaran pers yang dirilis pada hari Rabu (5/8), idEA menyatakan secara terbuka bahwa mereka sangat menghormati keputusan penundaan tersebut. Sebagai wadah yang menaungi pelaku industri e-commerce di Indonesia, sikap idEA ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pelaku usaha digital dengan pihak kementerian keuangan. Langkah penundaan ini dinilai memberikan ruang bagi ekosistem perdagangan digital untuk menyesuaikan diri sebelum aturan perpajakan resmi diimplementasikan secara penuh.








