Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai langkah kebijakan terbaru yang diambil oleh pemerintah terkait sektor perdagangan digital. Tanggapan ini ditujukan khusus pada keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah memilih untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan melalui platform lokapasar atau marketplace di tanah air. Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak di industri e-commerce karena berdampak langsung pada regulasi perpajakan bagi para pelaku usaha digital.
Dalam siaran pers yang dirilis pada hari Rabu (5/8), idEA menyatakan secara terbuka bahwa mereka sangat menghormati keputusan penundaan tersebut. Sebagai wadah yang menaungi pelaku industri e-commerce di Indonesia, sikap idEA ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pelaku usaha digital dengan pihak kementerian keuangan. Langkah penundaan ini dinilai memberikan ruang bagi ekosistem perdagangan digital untuk menyesuaikan diri sebelum aturan perpajakan resmi diimplementasikan secara penuh.
Penundaan kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026. Berdasarkan keputusan baru ini, pemungutan PPh Pasal 22 yang diatur dalam peraturan tersebut baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 November 2026. Mengenai alasan di balik kebijakan ini, DJP menyatakan bahwa penundaan waktu pemberlakuan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat Indonesia.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Keputusan penundaan ini secara langsung memengaruhi kesiapan operasional dari para anggota idEA. Terdapat empat marketplace yang menjadi anggota dari idEA, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform lokapasar besar ini telah melakukan berbagai persiapan penting guna menyambut kebijakan perpajakan tersebut. Adapun persiapan yang telah dijalankan oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli meliputi penyesuaian dan pengujian sistem teknologi, penyempurnaan pada proses bisnis internal, hingga kegiatan sosialisasi kepada para seller atau pedagang yang aktif di platform mereka.
Selain penundaan jadwal, terdapat juga keputusan administratif yang harus disesuaikan menyusul kebijakan penundaan ini. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan kini secara resmi akan dibatalkan. Pihak DJP nantinya akan melakukan penunjukan kembali bagi marketplace terkait agar proses administrasi perpajakan ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal penundaan yang baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Bagi para pedagang dalam negeri yang telah dipungut pajaknya sebelum keputusan penundaan ini diumumkan, pemerintah memastikan adanya mekanisme pengembalian. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan surat penunjukan yang diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri tersebut. Hal ini merupakan bagian dari konsekuensi pembatalan keputusan penunjukan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
DJP juga menegaskan bahwa keputusan penundaan ini sama sekali tidak mengubah substansi dari kebijakan yang telah dirancang sebelumnya. Kebijakan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tetap sama secara materiil, dan penundaan ini melulu menunda lini masa atau waktu pemberlakuan saja. Dengan demikian, baik pemerintah, idEA, maupun keempat marketplace anggotanya鈥擳okopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli鈥攎emiliki waktu tambahan untuk memastikan seluruh sistem dan sosialisasi kepada pedagang telah matang sebelum resmi berlaku pada 1 November 2026.






