apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Ekonomi

idEA Hormati Keputusan Penundaan Pemungutan Pajak Marketplace hingga November 2026

Parlin SinagaDiterbitkan 7 Agu 2026 - 16.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
idEA Hormati Keputusan Penundaan Pemungutan Pajak Marketplace hingga November 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai langkah kebijakan terbaru yang diambil oleh pemerintah terkait sektor perdagangan digital. Tanggapan ini ditujukan khusus pada keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah memilih untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan melalui platform lokapasar atau marketplace di tanah air. Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak di industri e-commerce karena berdampak langsung pada regulasi perpajakan bagi para pelaku usaha digital.

Dalam siaran pers yang dirilis pada hari Rabu (5/8), idEA menyatakan secara terbuka bahwa mereka sangat menghormati keputusan penundaan tersebut. Sebagai wadah yang menaungi pelaku industri e-commerce di Indonesia, sikap idEA ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pelaku usaha digital dengan pihak kementerian keuangan. Langkah penundaan ini dinilai memberikan ruang bagi ekosistem perdagangan digital untuk menyesuaikan diri sebelum aturan perpajakan resmi diimplementasikan secara penuh.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Penundaan kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026. Berdasarkan keputusan baru ini, pemungutan PPh Pasal 22 yang diatur dalam peraturan tersebut baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 November 2026. Mengenai alasan di balik kebijakan ini, DJP menyatakan bahwa penundaan waktu pemberlakuan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Mayoritas Alumni Magang Nasional Sukses Direkrut Jadi Karyawan Perusahaan

Mayoritas Alumni Magang Nasional Sukses Direkrut Jadi Karyawan Perusahaan

Keputusan penundaan ini secara langsung memengaruhi kesiapan operasional dari para anggota idEA. Terdapat empat marketplace yang menjadi anggota dari idEA, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform lokapasar besar ini telah melakukan berbagai persiapan penting guna menyambut kebijakan perpajakan tersebut. Adapun persiapan yang telah dijalankan oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli meliputi penyesuaian dan pengujian sistem teknologi, penyempurnaan pada proses bisnis internal, hingga kegiatan sosialisasi kepada para seller atau pedagang yang aktif di platform mereka.

Selain penundaan jadwal, terdapat juga keputusan administratif yang harus disesuaikan menyusul kebijakan penundaan ini. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan kini secara resmi akan dibatalkan. Pihak DJP nantinya akan melakukan penunjukan kembali bagi marketplace terkait agar proses administrasi perpajakan ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal penundaan yang baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

IHSG Diproyeksikan Menguat Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Diproyeksikan Menguat Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Bagi para pedagang dalam negeri yang telah dipungut pajaknya sebelum keputusan penundaan ini diumumkan, pemerintah memastikan adanya mekanisme pengembalian. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan surat penunjukan yang diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri tersebut. Hal ini merupakan bagian dari konsekuensi pembatalan keputusan penunjukan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

DJP juga menegaskan bahwa keputusan penundaan ini sama sekali tidak mengubah substansi dari kebijakan yang telah dirancang sebelumnya. Kebijakan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tetap sama secara materiil, dan penundaan ini melulu menunda lini masa atau waktu pemberlakuan saja. Dengan demikian, baik pemerintah, idEA, maupun keempat marketplace anggotanya鈥擳okopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli鈥攎emiliki waktu tambahan untuk memastikan seluruh sistem dan sosialisasi kepada pedagang telah matang sebelum resmi berlaku pada 1 November 2026.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

E-commerceDirektorat Jenderal PajakPajak MarketplaceidEAPPh Pasal 22

Berita Terbaru Lainnya

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Kinerja Polri pada Hari Bhayangkara ke-80Mayoritas Alumni Magang Nasional Sukses Direkrut Jadi Karyawan PerusahaanIHSG Diproyeksikan Menguat Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari IniBPS, Sawit hingga Kopi Jadi Andalan Ekspor RI ke Arab SaudiTingkat Pengangguran Lulusan SMK Capai 7,68 Persen, Tertinggi di IndonesiaEkonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas KorporasiPolisi Selidiki Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Kebon Pedes Bogor

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap