Diplomasi Senayan Mengunci Kepastian Pekerja Telkom di Tengah Gelombang Perampingan

Usat NgajiPublished 26 Jul 2026 - 19.050 Reads
Bagikan WhatsAppX
Diplomasi Senayan Mengunci Kepastian Pekerja Telkom di Tengah Gelombang Perampingan
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Ruang rapat parlemen di Senayan berubah menjadi ajang peneguhan komitmen yang menenangkan. Di tengah gelombang transformasi korporasi yang acap kali identik dengan kecemasan dan ancaman pemutusan hubungan kerja, sebuah jaminan kokoh berhasil ditambatkan. Kekhawatiran ribuan pekerja Telkom Group mengenai masa depan mereka kini berubah menjadi secercah kepastian, setelah jajaran tinggi DPR memastikan proses perampingan perusahaan tidak akan menyentuh status kepegawaian mereka. Ini bukan sekadar kesepakatan prosedural, melainkan sebuah pagar pengaman yang lahir dari diplomasi intensif.

Langkah ini bermula dari penerimaan aspirasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan Komisi VI DPR, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, terhadap Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom). Pertemuan di Kompleks Parlemen pada Kamis pekan lalu menjadi muara dari serangkaian komunikasi yang telah difasilitasi selama berminggu-minggu. Dasco memberikan arahan langsung agar jajarannya menjembatani dialog antara perwakilan pekerja, manajemen Telkom, dan pihak Danantara. Di bawah supervisi ketat, ketegangan yang sempat mengemuka dalam rapat-rapat sebelumnya berhasil diurai menjadi butir-butir solusi.

Also Read

Lebih dari Sekadar Promosi, 14.080 Guru Madrasah Akan Uji Kompetensi Demi Mutu Pembelajaran

Substansi kesepakatan yang dihasilkan layaknya sebuah kontrak sosial baru antara perusahaan dan pekerjanya. Poin paling fundamental adalah jaminan nihil Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam proses perampingan ini. Lebih dari itu, identitas profesional para karyawan dijaga sepenuhnya; di mana pun mereka nantinya bertugas, status mereka tetap melekat sebagai bagian dari Telkom Group, lengkap dengan insentif dan manfaat yang setara. Bahkan, bagi sebagian tenaga kerja yang akan dialihkan ke unit usaha baru bernama Telkom Enterprise, disepakati bahwa meskipun entitas itu nantinya menghadapi tantangan bisnis, tidak akan ada surat pemecatan yang dilayangkan.

Kesepakatan ini juga memberikan perhatian khusus pada nasib pekerja di anak-anak perusahaan yang telah berhenti beroperasi, seperti PT PINS Indonesia. Ketimbang dibiarkan tanpa kepastian, hak-hak mereka justru diberi bantalan, berupa jaminan keberlangsungan penghasilan yang ditopang oleh Telkom dan Danantara. Andre Rosiade menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan demi menuntaskan pengaduan Sekar Telkom. Sementara Anggia Ermarini menyatakan bahwa fungsi pengawasan Komisi VI tidak berhenti di sini, melainkan akan terus mengawal implementasinya secara bertahap agar transformasi korporasi berjalan mulus tanpa menindas hak pekerja.

Also Read

Babinsa Bukan Penagih Pajak, Tapi Bayang-Bayang Pengawasan Itu Nyata

Respons dari para pekerja pun merepresentasikan kelegaan yang telah lama dinanti. Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri, menyuarakan bahwa inti dari aspirasi yang diperjuangkan adalah kepastian untuk tetap menjadi bagian dari keluarga besar BUMN. Apresiasi mengalir atas komitmen pimpinan DPR yang tidak hanya mendengarkan, tetapi juga berjanji mengawal setiap tahapan realisasi kesepakatan hingga tuntas. Dengan kerangka ini, parlemen berusaha menyeimbangkan dua kutub kepentingan: memuluskan jalan Telkom Group menjadi holding digital strategis yang berdaya saing global, sembari tetap menempatkan kesejahteraan pekerjanya sebagai pilar utama yang tidak boleh tergoyahkan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca