Febrie Adriansyah dan Ironi Penahanan dari Gedung yang Pernah Dipimpinnya

Togar PanjaitanPublished 26 Jul 2026 - 20.10 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Febrie Adriansyah dan Ironi Penahanan dari Gedung yang Pernah Dipimpinnya
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Langkah kaki nan berat mengiringi kepergian mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam. Dengan wajah datar namun sarat guratan kekecewaan, ia hanya sempat melontarkan tiga kata yang menohok sebelum pintu mobil tahanan menutup tubuhnya: “Ini kriminalisasi.” Malam itu, statusnya bergeser dari seorang jenderal pengacara negara yang pernah mengendalikan ribuan penyelidikan, menjadi tahanan yang harus menjalani malam pertamanya di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan pemandangan biasa ketika simbol otoritas justru menjadi penghuni sel, apalagi dengan tuduhan pencucian uang yang kini melekat padanya setelah serangkaian pemeriksaan intensif.

Febrie tidak menampik bahwa ia telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan usai proses tersebut. Namun, ia menolak mentah-mentah logika di balik keputusan pengekangan itu. Kepada penyidik, ia sudah menyampaikan keberatan mendasar: alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinilainya masih mentah dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Saya sudah berdiskusi, bukti yang ada belum cukup kuat, masih perlu dikonfirmasi,” ujarnya dengan nada yang menyiratkan penolakan terhadap prosedur yang dianggapnya tergesa-gesa. Baginya, konstruksi hukum yang dibangun belum mencapai tingkat keyakinan untuk merampas kemerdekaan seseorang.

Also Read

Malam Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digiring ke Rutan dan Pertanyakan Alat Bukti

Di tengah tekanan yang mengimpit, Febrie justru melontarkan perbandingan yang memantik ironi tebal. Ia mengenang masa-masa ketika memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar, markas Jampidsus yang legendaris. Di sana, katanya, tak pernah ada penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan tanpa proses berlapis. Setiap alat bukti harus dikonfirmasi berulang kali, didalami dalam forum expose yang ketat, dan diuji dari berbagai sudut sampai seluruh mata rantai kebenaran terbentuk. “Baru setelah kami yakin tidak ada kezaliman, seseorang dinyatakan sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” tuturnya, seolah memamerkan standar tinggi yang pernah ia tegakkan. Pernyataan ini menjadi kontras yang menyakitkan ketika praktik yang sama kini tidak ia temukan dalam kasusnya sendiri.

Meski luka dan merasa didikriminasi oleh sistem yang pernah dibesarkannya, Febrie memilih untuk mengambil napas panjang dan bersikap kooperatif. Ia menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang bergulir, kendati tetap tidak sependapat dengan keputusan pimpinan yang menjeratnya. “Ini sudah jadi keputusan, saya siap menghadapi,” ucapnya lirih, menegaskan bahwa perlawanannya akan dilakukan di ruang persidangan, bukan di depan kamera. Sikap ini menunjukkan sisa-sisa kenegarawanan seorang pejabat tinggi hukum yang enggan menghindar, meskipun ia merasa terjebak dalam pusaran yang diyakininya tidak adil.

Also Read

Ironi Seorang Mantan Jampidsus yang Kini Dijaga Tembok KPK

Episode penahanan ini bukan sekadar drama pribadi seorang Febrie Adriansyah. Ia adalah potret getir yang mempertontonkan bagaimana standar penegakan hukum bisa bergeser, bahkan terhadap orang-orang yang dulu menjadi penjaganya. Ketika seorang mantan Jampidsus mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh institusinya sendiri, publik pun bertanya-tanya: apakah prosedur yang dulunya sakral di Gedung Bundar telah berubah, atau justru ini adalah cermin bahwa tak ada yang kebal hukum—termasuk mereka yang pernah memegang kendalinya? Satu hal yang pasti, langkah Febrie menuju rutan membuktikan bahwa rotasi kekuasaan di korps Adhyaksa bisa berujung pada jerat yang tak terduga, sekaligus menguji ketegaran fondasi keadilan yang ia tinggalkan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca