Langkah kaki Febrie Adriansyah tidak lagi menggema di koridor Gedung Bundar malam itu. Dengan balutan batik sederhana, tanpa rompi tahanan dan pergelangan tangan yang bebas dari borgol, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu melangkah masuk ke dalam sel yang dulu mungkin hanya ia bayangkan sebagai tempat bagi para tersangka yang pernah ia jerat. Jumat petang itu menandai babak baru yang pahit: Kejaksaan Agung menahannya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Jakarta Timur, sebuah lokasi yang bagi banyak orang menyimpan ironi tak terperi.
Penahanan ini bukan tanpa pertimbangan matang. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pemilihan Rutan KPK bukan semata soal administrasi hukum. Ada kepentingan lebih besar yang diusung: perlindungan bagi Febrie sendiri. “Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya menangani kasus-kasus besar,” ujarnya dalam jumpa pers. Kalimat itu mengisyaratkan sebuah kenyataan pahit—seorang yang dulu memburu para koruptor kelas kakap kini dianggap perlu dilindungi dari potensi risiko yang mungkin muncul akibat sejarah panjang penanganan perkara yang pernah ia pimpin. Sinergi dengan KPK dalam hal kelegalan, akuntabilitas, dan transparansi proses menjadi fondasi keputusan yang dianggap sangat masuk akal oleh jajaran Kejaksaan Agung.
Malam Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digiring ke Rutan dan Pertanyakan Alat Bukti

Namun di balik tembok rutan itu, ada suara lirih dari Febrie yang menolak diam. Ia menatap tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelenggunya sebagai bentuk kriminalisasi. “Saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya dengan nada tegas namun terkendali. Ia mempertanyakan kekokohan alat bukti yang diajukan penyidik; menurutnya masih terlalu dini dan memerlukan pendalaman lebih jauh. Keyakinannya didasarkan pada sebuah standar yang dulu ia junjung tinggi: tidak boleh ada ketergesaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. Semua alat bukti mesti dikonfirmasi, diperdalam, dan diekspose berkali-kali agar tidak melahirkan ketidakadilan.
Momen reflektif muncul ketika Febrie membandingkan proses yang kini ia jalani dengan masa-masa ia masih berkuasa di Gedung Bundar. “Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kenangnya. Ia melukiskan prosedur ideal yang selalu ia pegang: pemeriksaan berlapis, ekspose berulang, dan keyakinan penuh bahwa setiap keputusan bebas dari unsur kezaliman sebelum akhirnya tombol penahanan ditekan. Kini, ia berada di sisi yang sama sekali berbeda, merasakan langsung pahitnya sebuah mekanisme yang menurutnya belum mencapai ambang kecukupan bukti.
Febrie Adriansyah dan Ironi Penahanan dari Gedung yang Pernah Dipimpinnya

Walau begitu, Febrie memilih untuk tidak melawan dengan cara di luar hukum. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan meski dengan hati yang berat. “Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” tutupnya. Di balik penerimaan itu, terselip kisah tentang seorang penegak hukum yang harus menelan pil pahit duduk di kursi yang dulu sering ia isi dengan nama-nama lain. Rutan KPK kini menjadi saksi bisu perjalanan baru Febrie Adriansyah—bukan lagi sebagai pemburu, melainkan sebagai tahanan yang harus membela diri di tengah pusaran kriminalisasi yang ia yakini.






