Malam Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digiring ke Rutan dan Pertanyakan Alat Bukti

Nyaring AranPublished 26 Jul 2026 - 20.15 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Malam Tanpa Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digiring ke Rutan dan Pertanyakan Alat Bukti
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Malam Jumat di kompleks Kejaksaan Agung, 24 Juli 2026, berubah menjadi panggung sunyi yang menegangkan. Tepat ketika jam dinding menunjuk pukul 23.00 WIB, sosok yang selama ini akrab dengan seluk-belik penanganan perkara khusus keluar dengan langkah tenang: Febrie Adriansyah. Yang membedakannya dari tahanan lain bukan raut wajahnya yang datar, melainkan ketiadaan rompi pink khas tahanan. Tanpa atribut mencolok itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu digiring menuju mobil tahanan hijau yang sudah siaga, dikawal ketat sejumlah petugas. Isyarat simbolik itu mencuri perhatian: penahanan tetap berjalan, namun kemasan visualnya seakan setengah hati.

Beberapa jam sebelumnya, di ruang pemeriksaan yang sama, Tim 9 yang diketuai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengambil keputusan yang mengakhiri spekulasi. Dalam konferensi pers, Margono menyampaikan bahwa Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak ada perincian lebih lanjut soal konstruksi perkara, angka kerugian negara, ataupun benang merah yang menjerat eks petinggi Adhyaksa itu. Ia hanya menegaskan masa penahanan akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak hari itu. Meski pintu penahanan sudah tertutup, Margono memastikan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung sebagai napas penyidikan.

Also Read

Febrie Adriansyah dan Ironi Penahanan dari Gedung yang Pernah Dipimpinnya

Suasana semakin cair ketika Febrie, sesaat sebelum masuk ke kendaraan tahanan, memilih berbicara lirih di depan awak media. Tanpa gugup, ia membenarkan status tersangka dan penahanan yang baru disandangnya. Namun di balik kepatuhan itu, terselip catatan penting. Febrie menuturkan bahwa ia telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang diajukan. Menurutnya, bukti-bukti itu masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi lebih jauh. “Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya, menyisakan ruang perdebatan panjang ihwal batas antara kecukupan formal dan kebenaran materiil dalam selembar surat perintah penahanan.

Pemandangan malam itu menghadirkan dua dunia yang saling bersinggungan. Di satu sisi, prosedur formal bergulir tanpa ampun: status hukum berubah, mobil tahanan meluncur ke Rumah Tahanan Negara KPK, dan administrasi menguncinya selama dua puluh hari. Di sisi lain, kenyamanan seragam yang tidak dikenakan, gestur tahanan yang mempertanyakan bukti, dan minimnya rincian publik mengaburkan sekat antara pelaku dan korban sistem. Publik hanya disuguhi sepotong fakta: seorang mantan Jampidsus yang dulunya mengawal penuntutan kini menjadi penghuni rutan, namun potongan-potongan narasi yang janggal justru menumbuhkan tanya lebih banyak daripada jawaban.

Also Read

Ironi Seorang Mantan Jampidsus yang Kini Dijaga Tembok KPK

Langkah Tim 9 berikutnya akan menentukan apakah malam itu menjadi awal dari pengungkapan skema besar atau sekadar episode sunyi yang tenggelam. Kejaksaan Agung berjanji membeberkan progres penyidikan, namun mewanti-wanti agar semua pihak menghormati proses. Sementara itu, fragmen kecil yang dimulai tanpa rompi pink meninggalkan ruang kontemplasi: sebuah lembaga penegak hukum tengah menguji integritas orang dalamnya sendiri, di tengah tatapan publik yang kian kritis terhadap tiap jengkal transparansi.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca