Babinsa Bukan Penagih Pajak, Tapi Bayang-Bayang Pengawasan Itu Nyata

Agus CahyonoPublished 26 Jul 2026 - 19.10 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Babinsa Bukan Penagih Pajak, Tapi Bayang-Bayang Pengawasan Itu Nyata
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kepala Staf Presiden, Dudung Abdurachman, meluruskan polemik yang mengemuka: pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak akan menyentuh urusan menagih pajak dari pintu ke pintu. Alih-alih menjadi petugas penagih, kehadiran mereka di lapangan hanya sebatas mendampingi petugas Direktorat Jenderal Pajak. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Jumat (24/7), untuk meredam riuh tafsir yang beredar luas.

Menurut Dudung, Babinsa dipilih karena menyimpan peta sosial yang terperinci tentang wilayah binaannya. Akar rumput tidak lagi asing di mata mereka. Maka, peran yang disematkan lebih menyerupai jembatan pengetahuan: memudahkan petugas pajak memahami celah-celah ketidaktahuan warga terhadap kewajiban fiskal. “Kan banyak celah-celah ya masyarakat belum tahu kewajiban pajak,” ujarnya, menekankan bahwa langkah ini bagian dari sosialisasi, bukan tekanan.

Konteks yang lebih dingin muncul dari selembar surat edaran bernomor SE-8/PJ/2026. Dokumen terbitan Direktorat Jenderal Pajak itu secara gamblang menyebut Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai perangkat menjaring informasi kepatuhan pajak di tingkat desa. Meski KSP menepis makna penyadapan fiskal, narasi “pengawasan” di surat tersebut memantik tafsir lain. Dua kata—pendampingan dan pengawasan—menjadi tarik ulur definisi yang belum tuntas.

Also Read

Dari FLPP ke LCT, Instrumen Ekonomi Kerakyatan Dipaparkan di Kongres Umat Islam

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan ini. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, memperingatkan risiko perluasan fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai. Ia menggarisbawahi bahwa pemungutan dan pengawasan pajak adalah fungsi administrasi sipil yang harus dijalankan di atas prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan: kehadiran aparat berseragam dalam urusan perpajakan membuka celah intimidasi, meski pemerintah menyebutnya sekadar membantu menunjukkan letak rumah.

Dudung menyerahkan perkara teknis penugasan sepenuhnya kepada Panglima TNI. Namun, ia tetap percaya bahwa Babinsa memahami denyut warga hingga ke pelosok. Di sinilah letak paradoksnya: pengetahuan intim tentang desa itulah yang diandalkan, sekaligus menjadi sumber ketidaknyamanan. Di satu sisi, negara ingin menambal kebocoran pajak lewat ujung-ujung senyap yang tak terjangkau petugas sipil. Di sisi lain, masyarakat sipil melihatnya sebagai langkah mundur—militerisasi halus di lahan administrasi. Pertanyaan yang mengendap: seberapa jauh negara boleh merapat ke ruang privat demi satu nomor pokok wajib pajak?

Also Read

Masa Depan Pengampunan Utang Mahasiswa AS Dipertaruhkan di Tengah Badai Hukum

Sementara mekanisme formal masih digodok, satu hal pasti: silang pendapat ini mencerminkan kehati-hatian yang sehat. Sosialisasi pajak memang mendesak di negeri dengan rasio kepatuhan yang terus digenjot, namun jalurnya harus tetap bersih dari trauma pengawasan masa lalu. Babinsa, yang semula dikenal sebagai penjaga keamanan dan pembina ketahanan desa, kini hendak diuji perannya sebagai penyampai pesan fiskal. Hasil akhirnya akan diingat sebagai pelajaran tentang apakah negara mampu mendampingi tanpa mengintai.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca