Waspada Modus Baru Penipuan Keuangan yang Menyusup Lewat Hobi Nonton Drama China

Andi TobanPublished 27 Jul 2026 - 07.020 Reads
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Baru Penipuan Keuangan yang Menyusup Lewat Hobi Nonton Drama China
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Siapa sangka kegemaran menonton drama China atau sekadar mengeklik iklan di ponsel kini bisa menjadi pintu masuk jeratan penipuan finansial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat mengenai pergeseran modus operandi para pelaku kejahatan keuangan yang kian kreatif dan manipulatif. Tidak lagi hanya menawarkan pinjaman cepat, para penipu kini memanfaatkan aktivitas sehari-hari yang tampak remeh untuk menjebak korban dalam lingkaran investasi bodong dan penipuan digital.

Sepanjang awal tahun hingga 20 Mei 2026, posko pengaduan OJK dibanjiri oleh laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Tercatat ada 17.105 aduan yang masuk terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari tumpukan laporan tersebut, pinjaman online ilegal masih mendominasi dengan 14.380 pengaduan. Sementara itu, investasi ilegal menyumbang 2.601 laporan, dan sisanya sebanyak 124 aduan berkaitan dengan gadai ilegal. Merespons fenomena ini, Satgas PASTI bergerak cepat dengan memblokir 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 tawaran investasi tanpa izin, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai platform digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, membeberkan berbagai modus baru yang teridentifikasi selama bulan Mei 2026. Salah satu yang paling mencolok adalah penawaran komisi hanya dengan menyelesaikan tugas menonton drama China atau membeli hak cipta film tertentu. Selain itu, ada pula modus penipuan berbasis impersonasi atau peniruan identitas yang melibatkan pihak asing, mulai dari penawaran saham perdana (IPO) fiktif hingga skema pembuatan akun e-commerce gadungan yang mewajibkan korban menyetor deposit demi mendapatkan komisi menjanjikan.

Also Read

Pemerintah Siapkan Karpet Merah Pajak Setengah Abad di Pusat Finansial Internasional

Dicky juga menambahkan bahwa modus penipuan tidak berhenti di situ. Masyarakat kerap terjebak dalam tugas-tugas sederhana seperti menonton iklan berbayar yang berujung pada kerugian finansial. Di sektor teknologi finansial yang lebih canggih, penipuan berkedok investasi kripto dengan skema copy trading serta pembiayaan proyek fiktif juga marak terjadi. Modus-modus ini dirancang sedemikian rupa agar terlihat logis dan modern, memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap tren investasi digital terkini tanpa menyadari adanya risiko manipulasi sistemik di baliknya.

Di sisi lain, OJK tidak hanya fokus memburu entitas ilegal dari luar, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sebagai langkah tegas, otoritas telah melayangkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, memberikan 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Tindakan disipliner ini diharapkan dapat menjaga integritas pasar keuangan nasional dan memastikan bahwa lembaga keuangan yang terdaftar tetap patuh pada asas perlindungan konsumen.

Also Read

Mengapa Konflik Timur Tengah Gagal Dongkrak Harga Emas

Langkah penegakan hukum ini diperkuat dengan pengawasan dari aspek perilaku pasar atau market conduct. Pada periode yang sama, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Melalui kombinasi pemberantasan entitas liar di internet dan penertiban internal industri jasa keuangan, OJK berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman kerugian finansial yang kini menyamar dalam berbagai bentuk hiburan digital sehari-hari.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca