apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Visa Kunjungan Disalahgunakan Jadi Kuli Bangunan, 10 WNA China Dideportasi

Agus CahyonoDiterbitkan 26 Jul 2026 - 07.13 · 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Visa Kunjungan Disalahgunakan Jadi Kuli Bangunan, 10 WNA China Dideportasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Di balik gemerlap proyek pembangunan di kawasan elit Pluit, sebuah operasi senyap pada Juli lalu mengungkap praktik yang menyentuh langsung batas izin masuk negeri ini. Tim pengawasan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendapati sepuluh warga negara China sedang menekuni pekerjaan kasar sebagai buruh bangunan di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan. Mereka tak mengayunkan palu dan memotong besi dengan izin kerja, melainkan hanya berbekal visa kunjungan yang seharusnya membatasi setiap langkah mereka.

Pemandangan di lapangan cukup kontras dengan status yang mereka kantongi. Kesepuluh orang tersebut memegang visa kunjungan C2, jenis yang lazim digunakan untuk kunjungan singkat seperti wisata, pertemuan keluarga, atau kegiatan sosial nonkomersial. Namun, pada kenyataannya mereka sibuk merakit besi dan pilar, mengatur kerangka utama bangunan, serta memotong kayu dan material baja proyek besar di kawasan utara Jakarta itu. Inilah celah yang langsung ditutup petugas: kegiatan teknis di bidang konstruksi jelas-jelas tidak masuk dalam maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, memastikan penangkapan itu terjadi karena penyalahgunaan izin tinggal. Saat pemeriksaan, tak satu pun dari mereka dapat menunjukkan dokumen yang mengesahkan aktivitas sebagai buruh – kontrak kerja, izin mempekerjakan tenaga asing, atau visa kerja yang diwajibkan untuk sektor konstruksi. Imigrasi pun langsung mengunci langkah hukum, menyandingkan perbuatan mereka dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu dengan gamblang menyebutkan bahwa orang asing yang dengan sengaja melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud izin tinggalnya, dapat dikenai sanksi tegas.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Tak butuh waktu lama bagi lembaga penjaga pintu negara itu untuk mengambil putusan. Sebelum akhir pekan, tepatnya pada Jumat, 17 Juli, sepuluh WNA China ini sudah dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan. Tindakan ini merujuk pada Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f, yang memungkinkan petugas mencekal mereka agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara kemudian menjadi tempat singgah terakhir mereka sebelum langkah pemulangan dijalankan.

Rangkaian penegakan hukum itu berujung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kesepuluh pekerja tanpa izin tersebut diterbangkan kembali ke negeri asalnya melalui rute Jakarta-Guangzhou. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang dianggap merusak tatanan ketenagakerjaan dan kedaulatan hukum keimigrasian. Deportasi ini menjadi pesan bahwa proyek-proyek fisik di dalam negeri, meski diburu target penyelesaian, tetap tidak bisa diisi oleh tenaga asing yang masuk melalui celah visa yang salah.

Baca Juga

Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Peristiwa di Pluit ini membuka kembali diskusi tentang pengawasan tenaga kerja asing di sektor informal dan konstruksi. Pada satu sisi, kebutuhan proyek seringkali memicu pelaku usaha mencari celah cepat. Namun di sisi lain, petugas imigrasi menegaskan bahwa kartu kunjungan tak bisa dijadikan “tiket universal” untuk bekerja. Penindakan ini sekaligus mengingatkan bahwa setiap WNA yang berencana menginjakkan kaki di Indonesia wajib menyesuaikan kategori visa dengan aktivitas yang akan dilakukan, karena penyalahgunaan izin tinggal akan berujung pada pintu detensi dan kepulangan paksa.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

WNA ChinaImigrasi Jakarta Utaravisa kunjunganpekerja bangunan ilegaldeportasiPluit Karang Sari

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap