Visa Kunjungan Disalahgunakan Jadi Kuli Bangunan, 10 WNA China Dideportasi

Agus CahyonoPublished 26 Jul 2026 - 07.13 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Visa Kunjungan Disalahgunakan Jadi Kuli Bangunan, 10 WNA China Dideportasi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Di balik gemerlap proyek pembangunan di kawasan elit Pluit, sebuah operasi senyap pada Juli lalu mengungkap praktik yang menyentuh langsung batas izin masuk negeri ini. Tim pengawasan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendapati sepuluh warga negara China sedang menekuni pekerjaan kasar sebagai buruh bangunan di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan. Mereka tak mengayunkan palu dan memotong besi dengan izin kerja, melainkan hanya berbekal visa kunjungan yang seharusnya membatasi setiap langkah mereka.

Pemandangan di lapangan cukup kontras dengan status yang mereka kantongi. Kesepuluh orang tersebut memegang visa kunjungan C2, jenis yang lazim digunakan untuk kunjungan singkat seperti wisata, pertemuan keluarga, atau kegiatan sosial nonkomersial. Namun, pada kenyataannya mereka sibuk merakit besi dan pilar, mengatur kerangka utama bangunan, serta memotong kayu dan material baja proyek besar di kawasan utara Jakarta itu. Inilah celah yang langsung ditutup petugas: kegiatan teknis di bidang konstruksi jelas-jelas tidak masuk dalam maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, memastikan penangkapan itu terjadi karena penyalahgunaan izin tinggal. Saat pemeriksaan, tak satu pun dari mereka dapat menunjukkan dokumen yang mengesahkan aktivitas sebagai buruh – kontrak kerja, izin mempekerjakan tenaga asing, atau visa kerja yang diwajibkan untuk sektor konstruksi. Imigrasi pun langsung mengunci langkah hukum, menyandingkan perbuatan mereka dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu dengan gamblang menyebutkan bahwa orang asing yang dengan sengaja melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud izin tinggalnya, dapat dikenai sanksi tegas.

Also Read

Pagi di Denpasar, Tamparan yang Mengakhiri Petualangan Tiga Tahun

Tak butuh waktu lama bagi lembaga penjaga pintu negara itu untuk mengambil putusan. Sebelum akhir pekan, tepatnya pada Jumat, 17 Juli, sepuluh WNA China ini sudah dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan. Tindakan ini merujuk pada Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f, yang memungkinkan petugas mencekal mereka agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara kemudian menjadi tempat singgah terakhir mereka sebelum langkah pemulangan dijalankan.

Rangkaian penegakan hukum itu berujung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kesepuluh pekerja tanpa izin tersebut diterbangkan kembali ke negeri asalnya melalui rute Jakarta-Guangzhou. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang dianggap merusak tatanan ketenagakerjaan dan kedaulatan hukum keimigrasian. Deportasi ini menjadi pesan bahwa proyek-proyek fisik di dalam negeri, meski diburu target penyelesaian, tetap tidak bisa diisi oleh tenaga asing yang masuk melalui celah visa yang salah.

Also Read

Api Melahap Rumah Ijuk di Kasepuhan Ciptamulya, 70 Hunian Rata dengan Tanah dalam Hitungan Jam

Peristiwa di Pluit ini membuka kembali diskusi tentang pengawasan tenaga kerja asing di sektor informal dan konstruksi. Pada satu sisi, kebutuhan proyek seringkali memicu pelaku usaha mencari celah cepat. Namun di sisi lain, petugas imigrasi menegaskan bahwa kartu kunjungan tak bisa dijadikan “tiket universal” untuk bekerja. Penindakan ini sekaligus mengingatkan bahwa setiap WNA yang berencana menginjakkan kaki di Indonesia wajib menyesuaikan kategori visa dengan aktivitas yang akan dilakukan, karena penyalahgunaan izin tinggal akan berujung pada pintu detensi dan kepulangan paksa.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca