Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana strategis terkait perkembangan pasar modal di tanah air. OJK menyebutkan bahwa ke depannya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diarahkan untuk memiliki sifat demutual. Selain mengalami demutualisasi, bursa efek tersebut juga akan diarahkan agar memiliki sifat yang berorientasi pada perolehan laba atau memiliki profit motive. Melalui perubahan sifat menjadi demutual ini, BEI nantinya dimungkinkan untuk bertransformasi menjadi sebuah perusahaan terbuka untuk umum di masa mendatang.
Rencana besar mengenai perubahan arah dan sifat bursa efek ini dikonfirmasi langsung oleh Hasan Fawzi. Beliau merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang sekaligus merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Penjelasan mendalam mengenai rencana demutualisasi dan perubahan orientasi bursa efek tersebut disampaikan oleh Hasan Fawzi dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang berada dalam proses perumusan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK yang tengah disusun ini secara khusus akan mengatur mengenai demutualisasi dan juga mengenai pemegang saham dari bursa efek dimaksud. Kehadiran regulasi baru ini sangat krusial karena akan memayungi seluruh proses transisi bursa efek menuju entitas yang demutual dan berorientasi laba.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Secara lebih rinci, draf peraturan yang sedang dirumuskan oleh OJK tersebut akan meliputi beberapa poin mendasar, di antaranya adalah perubahan bentuk hukum dari bursa efek itu sendiri. Selain bentuk hukum, RPOJK ini juga akan mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham dari bursa efek. Di dalam rancangan peraturan tersebut, OJK akan mengatur secara jelas mengenai pemisahan antara hak kepemilikan dengan hak keanggotaan dari bursa efek.
Tidak hanya memisahkan hak kepemilikan dan keanggotaan, rancangan regulasi ini juga akan menetapkan pemisahan fungsi yang tegas di dalam bursa efek. Secara spesifik, akan ada pemisahan fungsi antara fungsi regulasi yang dijalankan bursa dengan fungsi pengembangan bisnis. Selain itu, regulasi tersebut juga akan memuat ketentuan-ketentuan teknis terkait dengan pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, penyediaan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.
Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek ini ditargetkan oleh OJK untuk dapat diselesaikan secara menyeluruh dan mulai berlaku efektif pada kuartal ketiga tahun 2026 (Q3-2026). Saat demutualisasi bursa efek tersebut terjadi, RPOJK ini pada prinsipnya akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham. Namun, untuk mekanisme perubahan kepemilikan serta pemegang saham bursa efek itu sendiri, nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada bursa efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa efek yang ada saat ini.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Langkah perubahan struktur pemegang saham serta proses demutualisasi ini memiliki tujuan utama yang sangat jelas. OJK merancang perubahan ini dengan tujuan agar bursa efek dapat menarik minat dari para investor untuk memajukan bursa efek tersebut ke depan. Melalui reformasi struktur ini, diharapkan tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola dapat terpenuhi dengan baik. Selain memperkuat tata kelola, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dari para investor serta memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Meskipun nantinya bursa efek akan bersifat demutual dan berorientasi pada laba, aspek pengawasan dan pelayanan publik tidak akan ditinggalkan. Hasan Fawzi menegaskan bahwa peran maupun fungsi utama bursa efek tidak boleh goyah. Fungsi utama tersebut meliputi peran bursa efek sebagai regulator, sebagai self-regulatory organization, serta sebagai penyedia infrastruktur pasar modal. Menurut penegasan Hasan Fawzi, seluruh fungsi utama tersebut tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh dengan integritas.






