apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Usai Demutualisasi, Bursa Efek Indonesia Bersiap Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Kuartal III-2026

Parlin SinagaDiterbitkan 5 Agu 2026 - 21.50 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Usai Demutualisasi, Bursa Efek Indonesia Bersiap Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Kuartal III-2026
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana strategis terkait perkembangan pasar modal di tanah air. OJK menyebutkan bahwa ke depannya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diarahkan untuk memiliki sifat demutual. Selain mengalami demutualisasi, bursa efek tersebut juga akan diarahkan agar memiliki sifat yang berorientasi pada perolehan laba atau memiliki profit motive. Melalui perubahan sifat menjadi demutual ini, BEI nantinya dimungkinkan untuk bertransformasi menjadi sebuah perusahaan terbuka untuk umum di masa mendatang.

Rencana besar mengenai perubahan arah dan sifat bursa efek ini dikonfirmasi langsung oleh Hasan Fawzi. Beliau merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang sekaligus merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Penjelasan mendalam mengenai rencana demutualisasi dan perubahan orientasi bursa efek tersebut disampaikan oleh Hasan Fawzi dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang berada dalam proses perumusan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK yang tengah disusun ini secara khusus akan mengatur mengenai demutualisasi dan juga mengenai pemegang saham dari bursa efek dimaksud. Kehadiran regulasi baru ini sangat krusial karena akan memayungi seluruh proses transisi bursa efek menuju entitas yang demutual dan berorientasi laba.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Secara lebih rinci, draf peraturan yang sedang dirumuskan oleh OJK tersebut akan meliputi beberapa poin mendasar, di antaranya adalah perubahan bentuk hukum dari bursa efek itu sendiri. Selain bentuk hukum, RPOJK ini juga akan mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham dari bursa efek. Di dalam rancangan peraturan tersebut, OJK akan mengatur secara jelas mengenai pemisahan antara hak kepemilikan dengan hak keanggotaan dari bursa efek.

Tidak hanya memisahkan hak kepemilikan dan keanggotaan, rancangan regulasi ini juga akan menetapkan pemisahan fungsi yang tegas di dalam bursa efek. Secara spesifik, akan ada pemisahan fungsi antara fungsi regulasi yang dijalankan bursa dengan fungsi pengembangan bisnis. Selain itu, regulasi tersebut juga akan memuat ketentuan-ketentuan teknis terkait dengan pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, penyediaan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.

Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek ini ditargetkan oleh OJK untuk dapat diselesaikan secara menyeluruh dan mulai berlaku efektif pada kuartal ketiga tahun 2026 (Q3-2026). Saat demutualisasi bursa efek tersebut terjadi, RPOJK ini pada prinsipnya akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham. Namun, untuk mekanisme perubahan kepemilikan serta pemegang saham bursa efek itu sendiri, nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada bursa efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa efek yang ada saat ini.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Langkah perubahan struktur pemegang saham serta proses demutualisasi ini memiliki tujuan utama yang sangat jelas. OJK merancang perubahan ini dengan tujuan agar bursa efek dapat menarik minat dari para investor untuk memajukan bursa efek tersebut ke depan. Melalui reformasi struktur ini, diharapkan tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola dapat terpenuhi dengan baik. Selain memperkuat tata kelola, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dari para investor serta memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Meskipun nantinya bursa efek akan bersifat demutual dan berorientasi pada laba, aspek pengawasan dan pelayanan publik tidak akan ditinggalkan. Hasan Fawzi menegaskan bahwa peran maupun fungsi utama bursa efek tidak boleh goyah. Fungsi utama tersebut meliputi peran bursa efek sebagai regulator, sebagai self-regulatory organization, serta sebagai penyedia infrastruktur pasar modal. Menurut penegasan Hasan Fawzi, seluruh fungsi utama tersebut tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh dengan integritas.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa Keuanganpasar modalBursa Efek IndonesiaDemutualisasi

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap