apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Ekonomi

Usai Demutualisasi, Bursa Efek Indonesia Bersiap Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Kuartal III-2026

Parlin SinagaDiterbitkan 5 Agu 2026 - 21.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Usai Demutualisasi, Bursa Efek Indonesia Bersiap Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Kuartal III-2026
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana strategis terkait perkembangan pasar modal di tanah air. OJK menyebutkan bahwa ke depannya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diarahkan untuk memiliki sifat demutual. Selain mengalami demutualisasi, bursa efek tersebut juga akan diarahkan agar memiliki sifat yang berorientasi pada perolehan laba atau memiliki profit motive. Melalui perubahan sifat menjadi demutual ini, BEI nantinya dimungkinkan untuk bertransformasi menjadi sebuah perusahaan terbuka untuk umum di masa mendatang.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Rencana besar mengenai perubahan arah dan sifat bursa efek ini dikonfirmasi langsung oleh Hasan Fawzi. Beliau merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang sekaligus merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Penjelasan mendalam mengenai rencana demutualisasi dan perubahan orientasi bursa efek tersebut disampaikan oleh Hasan Fawzi dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang berada dalam proses perumusan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK yang tengah disusun ini secara khusus akan mengatur mengenai demutualisasi dan juga mengenai pemegang saham dari bursa efek dimaksud. Kehadiran regulasi baru ini sangat krusial karena akan memayungi seluruh proses transisi bursa efek menuju entitas yang demutual dan berorientasi laba.

Baca Juga

Dow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi Baru, Apa Pemicu Utamanya?

Dow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi Baru, Apa Pemicu Utamanya?

Secara lebih rinci, draf peraturan yang sedang dirumuskan oleh OJK tersebut akan meliputi beberapa poin mendasar, di antaranya adalah perubahan bentuk hukum dari bursa efek itu sendiri. Selain bentuk hukum, RPOJK ini juga akan mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham dari bursa efek. Di dalam rancangan peraturan tersebut, OJK akan mengatur secara jelas mengenai pemisahan antara hak kepemilikan dengan hak keanggotaan dari bursa efek.

Tidak hanya memisahkan hak kepemilikan dan keanggotaan, rancangan regulasi ini juga akan menetapkan pemisahan fungsi yang tegas di dalam bursa efek. Secara spesifik, akan ada pemisahan fungsi antara fungsi regulasi yang dijalankan bursa dengan fungsi pengembangan bisnis. Selain itu, regulasi tersebut juga akan memuat ketentuan-ketentuan teknis terkait dengan pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, penyediaan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.

Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek ini ditargetkan oleh OJK untuk dapat diselesaikan secara menyeluruh dan mulai berlaku efektif pada kuartal ketiga tahun 2026 (Q3-2026). Saat demutualisasi bursa efek tersebut terjadi, RPOJK ini pada prinsipnya akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham. Namun, untuk mekanisme perubahan kepemilikan serta pemegang saham bursa efek itu sendiri, nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada bursa efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa efek yang ada saat ini.

Baca Juga

OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan Modal Inti

OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan Modal Inti

Langkah perubahan struktur pemegang saham serta proses demutualisasi ini memiliki tujuan utama yang sangat jelas. OJK merancang perubahan ini dengan tujuan agar bursa efek dapat menarik minat dari para investor untuk memajukan bursa efek tersebut ke depan. Melalui reformasi struktur ini, diharapkan tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola dapat terpenuhi dengan baik. Selain memperkuat tata kelola, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dari para investor serta memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Meskipun nantinya bursa efek akan bersifat demutual dan berorientasi pada laba, aspek pengawasan dan pelayanan publik tidak akan ditinggalkan. Hasan Fawzi menegaskan bahwa peran maupun fungsi utama bursa efek tidak boleh goyah. Fungsi utama tersebut meliputi peran bursa efek sebagai regulator, sebagai self-regulatory organization, serta sebagai penyedia infrastruktur pasar modal. Menurut penegasan Hasan Fawzi, seluruh fungsi utama tersebut tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh dengan integritas.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa Keuanganpasar modalBursa Efek IndonesiaDemutualisasi

Berita Terbaru Lainnya

Dua Murid Sekolah Rakyat Wakili Indonesia di Forum Anak ASEAN 2026, Bagaimana Persiapan dan Peran Mereka?Mengapa Bupati Kuansing Nonaktif Diduga Memotong TPP Pegawai hingga Setengahnya?Derby Milan di Australia dan Laga Pramusim Sengit Hiasi Jadwal Bola Malam Ini 5-6 Agustus 2026Skenario Kelolosan Piala AFF 2026, Siapa Saja yang Lolos Semifinal dan Gugur?KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy KarimKubu Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Hadapi Kejaksaan Agung dan PolriNakes Minta Maaf Secara Terbuka Usai Beri Komentar Nirempati Terhadap Almarhum YurizalSelisih Rp 20 Juta, Ini Beda Fitur Wuling Aira ev Standard dan Long Range

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

Kesehatan

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap