Sebuah perselisihan sepele di lapak kuliner dini hari berujung pada hilangnya nyawa seorang prajurit TNI di Kabupaten Tangerang. Prada Arif Budiman Sampurna, anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang tengah diperbantukan di Kantor Perwakilan Jakarta, tewas setelah dikeroyok dan ditikam secara brutal. Ironisnya, pertikaian maut yang terjadi pada Minggu pagi, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.45 WIB tersebut dipicu hanya karena perebutan antrean pesanan sate taichan di area parkir.
Insiden bermula ketika kelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan, namun korban meyakini bahwa pesanan yang disajikan adalah miliknya. Kesalahpahaman verbal ini dengan cepat memanas menjadi adu mulut, sebelum akhirnya berubah menjadi aksi kekerasan fisik secara sepihak. Meski korban sempat berusaha melarikan diri dari kepungan, para pelaku terus mengejarnya hingga ke Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua. Di lokasi itulah korban dikeroyok dan ditikam sebanyak sepuluh kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Jasad korban yang tergeletak kemudian ditemukan oleh warga sekitar bersama dengan kartu tanda anggota militer miliknya. Penemuan identitas tersebut langsung dilaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, yang segera memicu pergerakan cepat aparat. Tim gabungan yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan langsung diterjunkan untuk mengolah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memburu para pelaku yang melarikan diri.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Penyelidikan intensif kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi sembilan orang yang terlibat, dengan tujuh di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa para pelaku terbagi ke dalam empat klaster peran yang berbeda. Klaster pertama melibatkan MKN (28) dan BR (36) yang bertugas mengejar korban. Klaster kedua diisi oleh FNK (27), RRGB (22), dan AEL (22) yang berperan mengejar sekaligus melakukan pemukulan.
Sementara itu, klaster ketiga ditempati oleh SS (39) yang tidak hanya mengejar dan memukul, tetapi juga merampas telepon genggam milik korban. Adapun klaster keempat adalah EYR (21), pelaku utama yang mengejar dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau hingga tewas. Empat tersangka pertama berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam setelah kejadian, sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan oleh tim Denpom Jaya 1 sebelum diserahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lain berinisial U dan B yang telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang. Atas tindakan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.






