Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AS. Pria berusia 31 tahun yang tercatat sebagai warga Kecamatan Patikraja tersebut diringkus setelah diduga kuat melakukan aksi pembobolan di Toko Hijab Mandja Ivan Gunawan. Toko busana muslim milik perancang busana ternama tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari laporan resmi yang diterima oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku AS dan melakukan penangkapan. Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan kehilangan yang disampaikan pihak pengelola toko kepada aparat kepolisian setempat.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan terjadi pada hari Jumat (24/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian perkara tepat berada di Store Mandja Ivan Gunawan yang beralamat di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelaku memanfaatkan situasi malam hari yang sepi untuk melancarkan aksinya di gerai fesyen hijab tersebut tanpa diketahui warga sekitar pada saat kejadian berlangsung.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Peristiwa pembobolan ini baru diketahui pada pagi hari berikutnya, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang karyawan toko datang dengan tujuan untuk membuka gerai dan bersiap memulai aktivitas operasional seperti biasa. Namun, sesampainya di dalam toko, karyawan tersebut mendapati kejanggalan yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, area kasir dan loker penyimpanan barang sudah dalam kondisi berantakan akibat diacak-acak oleh pencuri.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok bagian belakang bangunan. AS disinyalir menggunakan alat bantu berupa palu dan obeng untuk menjebol dinding pembatas tersebut. Proses perusakan tembok ini dilakukan secara paksa hingga terbentuk sebuah lubang yang cukup besar untuk dilewati tubuh pelaku agar bisa menyusup ke dalam area dalam toko.
Kementerian Kehutanan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin Dibekukan

Setelah berhasil masuk melalui lubang tembok tersebut, pelaku langsung menyasar area penyimpanan uang dan barang berharga di dalam toko. Dari hasil pendataan pascakejadian, pelaku dilaporkan membawa kabur beberapa barang elektronik dan uang tunai. Barang-barang yang berhasil digondol oleh pelaku antara lain adalah satu unit laptop, satu unit tablet, dan dua unit telepon seluler, di samping sejumlah uang tunai yang disimpan di area kasir atau loker. Kini, pelaku AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh Polresta Banyumas.






