apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Tiga Hari Tanpa Kunjungan, Penahanan Febrie Adriansyah dan Penjelasan Kuasa Hukum

Togar PanjaitanDiterbitkan 26 Jul 2026 - 02.16 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tiga Hari Tanpa Kunjungan, Penahanan Febrie Adriansyah dan Penjelasan Kuasa Hukum
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Di balik pintu Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memulai masa penahanan dalam sunyi. Bukan hanya sunyi karena keterasingan fisik, melainkan karena akses dari luar—keluarga maupun kuasa hukum—belum diizinkan menembus tembok rutan. Hingga Sabtu (25/7), sehari setelah resmi ditahan, tim hukum yang dipimpin mantan juru bicara KPK Febri Diansyah masih menunggu jadwal besuk. Pihak rutan memperkirakan hak kunjungan baru bisa digunakan tiga hari setelah penahanan efektif dimulai.

Kepada awak media, Febri menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan petugas rutan, prosedur standar memang mengenakan masa isolasi awal bagi tahanan baru. Aturan yang sama berlaku untuk kliennya yang ditahan pada Jumat malam 24 Juli 2026. Meski belum diizinkan bertatap muka, Febri menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya mekanisme yang dijalankan lembaga antirasuah. Komunikasi awal hanya terjadi melalui petugas rutan, selagi tim kuasa hukum menyusun strategi pemahaman substansi perkara yang menjerat Febrie.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Perkara yang membelit eks Jampidsus ini tampak berlapis. Febri mengungkapkan bahwa kliennya dijerat tiga surat perintah penyidikan sekaligus: satu dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan korupsi PT ASABRI, serta dua sprindik dari Kejaksaan Agung yang bersifat umum. Yang menjadi sorotan adalah penetapan tersangka berdasarkan sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pemeriksaan sebelum penahanan, Febrie Adriansyah disebut telah memberikan keterangan kooperatif. Namun, Febri memberi penegasan penting: “Kalau yang disampaikan Pak FA kemarin, predicate crime TPPU-nya belum clear.” Kalimat itu menyiratkan bahwa benang merah antara dugaan tindak pidana asal dan aliran dana yang diduga dicuci belum terang, sebuah celah yang bakal diuji dalam persidangan nanti.

Penunjukan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum pada malam penahanan membawa dinamika simbolik tersendiri. Mantan jubir KPK yang kini memimpin Visi Law Office itu langsung mendampingi proses administrasi. Ia menyebutkan bahwa masa penahanan yang tercatat adalah 20 hari. Keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di fasilitas kejaksaan, sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Febri mengaku belum menerima pertimbangan detail soal pemilihan lokasi tersebut. Ia pun menahan diri untuk tidak menguraikan materi pemeriksaan secara rinci, mengembalikan semua pertanyaan kepada pihak kejaksaan yang dianggap lebih berwenang menjelaskan.

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Di tengah keterbatasan akses, tim kuasa hukum memilih jalan kehati-hatian. Mereka menyaring fakta-fakta yang muncul dalam pemeriksaan perdana agar dapat diurai secara jernih saat persidangan. Febri berharap publik dan semua pihak dapat mengawal proses ini dengan sejuk, mengedepankan pembuktian yang sahih alih-alih opini yang mendahului fakta. Dua institusi penegak hukum yang bersinggungan dalam perkara ini—KPK sebagai penjaga rutan dan Kejaksaan Agung selaku penyidik—menjadikan kasus Febrie Adriansyah ujian tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga kredibilitas mekanisme penegakan hukum dalam mengurai kasus TPPU tanpa predicate crime yang jelas. Sembari menunggu masa tiga hari itu berlalu, para pihak bersiap pada medan pembuktian yang sesungguhnya sedang menanti.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKPKpenahananKejaksaan AgungTPPUFebri Diansyah

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap