Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk periode tahun 2015-2020. Penahanan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar. Saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.38 WIB, Zulchaibar tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor dada 228. Zulchaibar terlihat pasrah saat dibawa ke kendaraan tahanan dan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. Langkah penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.








