Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk periode tahun 2015-2020. Penahanan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar. Saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.38 WIB, Zulchaibar tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor dada 228. Zulchaibar terlihat pasrah saat dibawa ke kendaraan tahanan dan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. Langkah penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Zulchaibar, tiga tersangka lainnya juga turut dijebloskan ke sel tahanan pada waktu yang sama. Para tersangka tersebut memiliki latar belakang jabatan yang berkaitan erat dengan transaksi asuransi ini. Tersangka kedua adalah Untung Hadi Santoa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo untuk periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Tersangka ketiga adalah Eko Yuni Triyanto, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni untuk periode 2012 sampai Mei 2015. Sementara tersangka keempat adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penahanan keempat tersangka ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo sebagai penyedia jasa asuransi perkapalan, tanpa melalui prosedur pengadaan yang semestinya.
Kerja sama asuransi perkapalan yang menjerat para mantan petinggi BUMN dan swasta ini berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2015 hingga 2020. Selama kurun waktu lima tahun tersebut, jumlah total nilai kontrak yang disepakati untuk pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni mencapai angka Rp263 miliar. Nilai kontrak yang besar ini diduga disalahgunakan melalui pembayaran komisi yang tidak sah atau menyimpang dari ketentuan hukum.
Rencana IPO Pertamina Hulu Energi, Target Dana, Aturan Hukum, dan Kinerja Operasional

Dampak dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini sangat membebani keuangan negara. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dirilis oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. Angka kerugian tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk terus melanjutkan proses hukum dan menuntut pertanggungjawaban dari para pihak yang terlibat.
Dengan penahanan ini, penyidik KPK akan terus mendalami keterangan dari para tersangka serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan intensif guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.






