PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream PT Pertamina (Persero) tengah mempersiapkan langkah strategis di pasar modal. Melalui rencana ipo pertamina hulu energi phe, perusahaan ini menargetkan perolehan dana segar sekitar Rp 20 triliun atau setara dengan USD 1,36 miliar. Aksi korporasi ini direncanakan dilakukan dengan melepas sekitar 10 persen saham ke publik.
Sebelum melihat lebih jauh analisis mengenai pelepasan saham ini, penting untuk melihat posisi operasional PHE. Sepanjang tahun 2025, PHE mencatatkan kinerja operasional yang solid untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Bagaimana Kinerja Operasional PHE Terbaru?
Hingga akhir Desember 2025, PHE berhasil membukukan total produksi minyak dan gas bumi sebesar 1,03 juta barel setara minyak per hari (MMBOEPD). Produksi tersebut ditopang oleh produksi minyak sebesar 557 ribu barel per hari (MBOPD) serta gas bumi sebesar 2,76 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD).
Untuk menjaga keberlanjutan produksi ini, PHE telah merealisasikan berbagai program kerja sepanjang tahun 2025, yang meliputi: - Pemboran eksploitasi sebanyak 886 sumur. - Kegiatan workover sebanyak 1.288 sumur. - Well service sebanyak 37.259 pekerjaan. - Pemboran eksplorasi sebanyak 20 sumur untuk menjaga kesinambungan cadangan migas.
BP BUMN dan Danantara Dorong Restrukturisasi BUMN Karya, Waskita Karya Percepat Transformasi

Selain aktivitas pemboran, PHE juga aktif melakukan kegiatan survei untuk menemukan cadangan baru. Pada tahun 2025, perusahaan telah merampungkan survei seismik 2D sepanjang 2.931 kilometer serta survei seismik 3D seluas 855 kilometer persegi.
Untuk Apa Dana Hasil IPO Akan Digunakan?
Rencana perolehan dana sekitar Rp 20 triliun dari IPO ini diproyeksikan sepenuhnya untuk pengembangan bisnis PHE. Dana segar tersebut akan dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional yang membutuhkan modal besar, termasuk pengembangan atau pengeboran sumur-sumur baru. Selain itu, PHE juga berencana memanfaatkan dana tersebut untuk melakukan akuisisi beberapa perusahaan guna memperluas portofolio bisnisnya.
Langkah ekspansif ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan produksi migas perusahaan. Pada akhirnya, pengembangan usaha ini ditargetkan mampu mendukung pencapaian target produksi minyak bumi nasional sebesar 1 juta barel per hari (bph).
Apakah IPO Ini Kehilangan Kontrol Negara dan Melanggar Hukum?
Rencana pelepasan saham BUMN ke publik sering kali memicu kekhawatiran mengenai hilangnya kendali negara. Namun, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menjelaskan bahwa rencana ipo pertamina hulu energi phe tidak akan menghilangkan kontrol negara terhadap Pertamina maupun Subholding Upstream. Penjelasannya didasarkan pada porsi saham yang dilepas ke publik yang relatif kecil, yaitu hanya sekitar 10 persen, sehingga mayoritas kepemilikan dan kendali penuh tetap berada di tangan negara.
Sritex Pailit, Rencana Pembentukan BUMN Tekstil Baru dan Nasib Dana Investor

Dari aspek regulasi, langkah privatisasi ini memiliki landasan hukum yang kuat: - Putusan Mahkamah Konstitusi: Keputusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 secara jelas menyatakan tidak melarang perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO). - Undang-Undang BUMN: Berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina tidak termasuk dalam kategori perusahaan persero yang dilarang untuk diprivatisasi.
Apa Dampak Finansial bagi Penerimaan Negara?
Pelepasan saham minoritas ini juga dinilai memberikan dampak positif bagi keuangan negara. Pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengemukakan bahwa peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari pelepasan saham PHE melalui IPO akan memperkuat struktur permodalan perusahaan.
Dengan modal yang lebih kuat dan bisnis yang berkembang, pendapatan PHE diproyeksikan meningkat. Menurut Achmad Nur Hidayat, peningkatan pendapatan ini pada akhirnya akan membuat kontribusi dividen yang dibayarkan oleh Pertamina kepada negara menjadi semakin besar.






