Proses pengurusan dokumen berkendara di Indonesia kini mengalami penyesuaian seiring dengan pengetatan pelindungan data pribadi dan digitalisasi layanan. Jika sebelumnya masyarakat terbiasa dengan penyerahan berkas fisik secara manual tanpa pengawasan ketat, kini aturan baru pembuatan sim menggunakan ktp dan kk menekankan pada aspek integrasi data elektronik dan keamanan informasi pemohon.
Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi kartu identitas kependudukan resmi untuk pelayanan publik dan administrasi. Penegasan ini disampaikan melalui rilis resmi pada 11 Mei 2026 untuk memperjelas tata cara penggunaan dokumen kependudukan di berbagai sektor pelayanan publik.
Skema Verifikasi dan Pelindungan Data
Ditjen Dukcapil saat ini telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, termasuk instansi pemerintah dan badan hukum di Indonesia. Kerja sama ini memfasilitasi verifikasi data yang lebih aman melalui metode pembaca kartu (card reader), web service, portal web, pengenalan wajah (face recognition), hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
DPR Desak Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Pasca-Perjanjian RI-AS

Bagi masyarakat yang masih menggunakan salinan fisik, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya tetap diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan penyimpanan dan perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Prosedur dan Estimasi Biaya Pembuatan SIM C
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru yang menjadi dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor, ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun dengan mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Perlu dicatat bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang, sehingga pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru.
Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Sebelum mengikuti ujian teori dan praktik, pemohon diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Pemeriksaan ini dapat dilakukan di klinik yang bermitra dengan kepolisian atau secara digital melalui aplikasi e-PPS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan baru untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II ditetapkan sebesar Rp100.000. Di luar biaya penerbitan tersebut, terdapat biaya pemeriksaan kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000, serta tes psikologi sebesar Rp50.000. Secara keseluruhan, estimasi total biaya yang harus dipersiapkan pemohon untuk mendapatkan SIM C baru berkisar antara Rp175.000 hingga Rp200.000.






