apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Panduan Pembuatan SIM C Baru 2026, Syarat, Estimasi Biaya, dan Aturan Verifikasi KTP-el

Parlin SinagaDiterbitkan 2 Sep 2026 - 13.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Pembuatan SIM C Baru 2026, Syarat, Estimasi Biaya, dan Aturan Verifikasi KTP-el
Foto/Ilustrasi: Kapanlagi
A-A+

Proses pengurusan dokumen berkendara di Indonesia kini mengalami penyesuaian seiring dengan pengetatan pelindungan data pribadi dan digitalisasi layanan. Jika sebelumnya masyarakat terbiasa dengan penyerahan berkas fisik secara manual tanpa pengawasan ketat, kini aturan baru pembuatan sim menggunakan ktp dan kk menekankan pada aspek integrasi data elektronik dan keamanan informasi pemohon.

Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi kartu identitas kependudukan resmi untuk pelayanan publik dan administrasi. Penegasan ini disampaikan melalui rilis resmi pada 11 Mei 2026 untuk memperjelas tata cara penggunaan dokumen kependudukan di berbagai sektor pelayanan publik.

Skema Verifikasi dan Pelindungan Data

Ditjen Dukcapil saat ini telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, termasuk instansi pemerintah dan badan hukum di Indonesia. Kerja sama ini memfasilitasi verifikasi data yang lebih aman melalui metode pembaca kartu (card reader), web service, portal web, pengenalan wajah (face recognition), hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga

DPR Desak Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Pasca-Perjanjian RI-AS

DPR Desak Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Pasca-Perjanjian RI-AS

Bagi masyarakat yang masih menggunakan salinan fisik, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya tetap diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan penyimpanan dan perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Prosedur dan Estimasi Biaya Pembuatan SIM C

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru yang menjadi dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor, ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun dengan mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Perlu dicatat bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang, sehingga pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru.

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Sebelum mengikuti ujian teori dan praktik, pemohon diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Pemeriksaan ini dapat dilakukan di klinik yang bermitra dengan kepolisian atau secara digital melalui aplikasi e-PPS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan baru untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II ditetapkan sebesar Rp100.000. Di luar biaya penerbitan tersebut, terdapat biaya pemeriksaan kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000, serta tes psikologi sebesar Rp50.000. Secara keseluruhan, estimasi total biaya yang harus dipersiapkan pemohon untuk mendapatkan SIM C baru berkisar antara Rp175.000 hingga Rp200.000.

Sumber: ANTARA

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korlantas PolriDukcapil

Berita Terbaru Lainnya

BWF Rilis Kalender Turnamen Bulu Tangkis 2026, Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Ajang BergengsiPemprov DKI Targetkan Penataan 50 RW Kumuh pada 2027Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Pengelolaan KCIC Bakal Dialihkan ke KemenkeuKementerian ESDM Pangkas Target Produksi Nikel 2026 untuk Kendalikan Harga GlobalPemprov DKI Pastikan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Siap Beroperasi Agustus 2026BP BUMN dan Danantara Dorong Restrukturisasi BUMN Karya, Waskita Karya Percepat TransformasiTelkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di IndonesiaProgres dan Tantangan Revitalisasi Stasiun Manggarai Menjadi Stasiun Sentral

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap