JAKARTA — Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara bergerak cepat mematangkan langkah strategis untuk menyehatkan kinerja sektor infrastruktur pelat merah. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, telah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Direksi seluruh BUMN Karya guna membahas percepatan transformasi dan pembenahan performa korporasi.
Langkah taktis ini memperkuat arah kebijakan restrukturisasi bumn karya erick thohir yang tengah berjalan. Dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 18 April 2026, Dony Oskaria menjelaskan bahwa transformasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada perbaikan aspek finansial semata. Upaya pembenahan ini juga mencakup penguatan tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta peningkatan transparansi di seluruh lini operasional.
Salah satu emiten konstruksi pelat merah yang tengah memacu pelaksanaan transformasi ini adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Waskita terus mempercepat proses penyehatan keuangan melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA) serta perubahan fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP). Kedua instrumen finansial tersebut telah dinyatakan berlaku efektif sejak Oktober 2024 dengan total nilai outstanding mencapai Rp 31,65 triliun.
Sritex Pailit, Rencana Pembentukan BUMN Tekstil Baru dan Nasib Dana Investor

Selain MRA dan KMKP, Waskita Karya juga telah menyelesaikan restrukturisasi pada tiga dari empat seri obligasi Non-Penjaminan yang bernilai Rp 3,35 triliun. Langkah penyelamatan kewajiban utang obligasi ini telah mengantongi persetujuan dari para pemegang obligasi dan dinyatakan efektif berjalan sejak Maret 2024.
Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola BUMN
Di samping upaya restrukturisasi bumn karya erick thohir di sektor infrastruktur, pembenahan tata kelola BUMN secara umum juga diiringi dengan langkah penegakan hukum yang tegas. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik pembuatan baja cair (Blast Furnace) oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung sendiri telah menaikkan status penanganan kasus proyek Blast Furnace Complex (BFC) ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.
Dominasi Penerima FLPP 2026 dan Relevansi Kebijakan Iuran Tapera Pekerja Swasta

Proyek BFC tersebut awalnya dibangun oleh Krakatau Steel dalam rentang tahun 2011 hingga 2019 dengan tujuan menekan biaya produksi baja nasional menggunakan bahan bakar batu bara, menggantikan bahan bakar gas yang dinilai lebih mahal. Lelang proyek yang digelar pada 31 Maret 2011 dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.
Namun, proyek ini sempat terkendala pendanaan setelah Bank Export Credit Agency (ECA) asal China tidak menyetujui pembiayaan karena kinerja keuangan (EBITDA) Krakatau Steel saat itu tidak memenuhi syarat. Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan 150 dokumen serta meminta keterangan dari 78 orang saksi dan tiga orang ahli.






