Sebuah kesepakatan bilateral penting ditandatangani di Washington DC, Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut secara resmi membebaskan produk dan perusahaan asal Amerika Serikat dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini mengubah arah kebijakan impor gawai di Indonesia, sekaligus memberikan babak baru bagi pemasaran produk teknologi asal AS.
Sebelum adanya kesepakatan ini, seluruh produsen gawai asing harus melewati proses sertifikasi kandungan lokal yang ketat untuk dapat menjual produk mereka di pasar domestik.
Bagaimana Aturan Baru Mengubah Ketentuan TKDN?
Sebelum perjanjian dagang pada Februari 2026 ditandatangani, merek gawai yang ingin memasarkan produknya di Indonesia diwajibkan memenuhi persyaratan kandungan lokal sebesar 30% hingga 40%. Regulasi impor ponsel ini awalnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 dan Nomor 38 Tahun 2013. Selanjutnya, pada periode 2015-2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan spesifik untuk perangkat berbasis 4G LTE.
Kewajiban pemenuhan TKDN ini sebelumnya sempat menjadi hambatan bagi sejumlah produsen global. Sebagai contoh, Google Pixel belum pernah hadir secara resmi di pasar Indonesia karena Google memilih membangun fasilitas produksi di Vietnam ketimbang memenuhi persyaratan TKDN di dalam negeri.
Namun, dengan ditandatanganinya ART, batasan tersebut kini dihapus khusus bagi produk dan perusahaan asal Amerika Serikat. Tanpa keharusan memenuhi batas minimum kandungan lokal, produsen seperti Apple dan Google dapat memboyong produk mereka ke Indonesia dengan proses yang lebih ringkas.
Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia

Skema Investasi Apple Sebelum Kebijakan Bebas TKDN
Sebelum adanya pembebasan syarat TKDN lewat perjanjian ART, Apple harus menempuh jalur khusus untuk mendapatkan sertifikasi agar tetap bisa menjual produknya. Apple memilih skema ketiga dalam aturan yang berlaku, yaitu skema investasi inovasi, dan memutuskan untuk tidak membangun pabrik manufaktur di Indonesia.
Komitmen investasi Apple di Indonesia ini memiliki nilai total mencapai US$ 160 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun. Realisasi dari investasi tersebut diwujudkan melalui beberapa program, di antaranya:
- Pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute.
- Pembentukan Apple Professional Developer Academy.
- Peresmian Apple Developer Academy @BINUS di Bali.
Melalui skema investasi inovasi tersebut, Apple berhasil mengamankan sertifikat TKDN untuk periode 2025-2028.
Syarat Impor Terbaru untuk Produk Asal AS
Dengan dihapuskannya kewajiban TKDN bagi produk asal Amerika Serikat, prosedur masuknya gawai ke Indonesia menjadi lebih sederhana. Merek-merek asal Amerika Serikat kini hanya perlu mengurus sertifikat postal, yang saat ini dikenal sebagai sertifikat DJID, agar produk mereka bisa dipasarkan secara resmi.
SKSG UI Desak Pemerintah Perketat Aturan Satelit Asing demi Kedaulatan Siber

Kemudahan ini juga didukung oleh regulasi sertifikasi yang lebih fleksibel. Berdasarkan Permenkominfo No. 3/2024, pengajuan sertifikasi perangkat kini tidak hanya terbatas pada pelaku usaha pemegang merek. Aturan tersebut membolehkan instansi negara, organisasi internasional, hingga perorangan untuk mengajukan sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Status Penjualan iPhone 16 dan iPhone 17
Sebelumnya, Apple sempat menghadapi kendala dalam menjual iPhone 16 di Indonesia karena isu pemenuhan TKDN. Namun, situasi tersebut kini telah berubah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan lampu hijau bagi produk iPhone 17 untuk dapat dijual di Indonesia.
Hingga tanggal 4 September 2025, Apple memang tercatat belum mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk iPhone 17 kepada pemerintah Indonesia. Kendati demikian, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa izin tersebut sudah bisa dikeluarkan. Dengan adanya perkembangan regulasi terbaru pasca-penandatanganan ART pada awal 2026, proses administrasi untuk merilis lini iPhone terbaru di pasar domestik diproyeksikan akan berjalan jauh lebih cepat.






