apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Technology

Kebijakan Baru TKDN, Dampak Bebas Kandungan Lokal bagi iPhone dan Google Pixel

Agus CahyonoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 12.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Baru TKDN, Dampak Bebas Kandungan Lokal bagi iPhone dan Google Pixel
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sebuah kesepakatan bilateral penting ditandatangani di Washington DC, Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut secara resmi membebaskan produk dan perusahaan asal Amerika Serikat dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini mengubah arah kebijakan impor gawai di Indonesia, sekaligus memberikan babak baru bagi pemasaran produk teknologi asal AS.

Sebelum adanya kesepakatan ini, seluruh produsen gawai asing harus melewati proses sertifikasi kandungan lokal yang ketat untuk dapat menjual produk mereka di pasar domestik.

Bagaimana Aturan Baru Mengubah Ketentuan TKDN?

Sebelum perjanjian dagang pada Februari 2026 ditandatangani, merek gawai yang ingin memasarkan produknya di Indonesia diwajibkan memenuhi persyaratan kandungan lokal sebesar 30% hingga 40%. Regulasi impor ponsel ini awalnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 dan Nomor 38 Tahun 2013. Selanjutnya, pada periode 2015-2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan spesifik untuk perangkat berbasis 4G LTE.

Kewajiban pemenuhan TKDN ini sebelumnya sempat menjadi hambatan bagi sejumlah produsen global. Sebagai contoh, Google Pixel belum pernah hadir secara resmi di pasar Indonesia karena Google memilih membangun fasilitas produksi di Vietnam ketimbang memenuhi persyaratan TKDN di dalam negeri.

Namun, dengan ditandatanganinya ART, batasan tersebut kini dihapus khusus bagi produk dan perusahaan asal Amerika Serikat. Tanpa keharusan memenuhi batas minimum kandungan lokal, produsen seperti Apple dan Google dapat memboyong produk mereka ke Indonesia dengan proses yang lebih ringkas.

Baca Juga

Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia

Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia

Skema Investasi Apple Sebelum Kebijakan Bebas TKDN

Sebelum adanya pembebasan syarat TKDN lewat perjanjian ART, Apple harus menempuh jalur khusus untuk mendapatkan sertifikasi agar tetap bisa menjual produknya. Apple memilih skema ketiga dalam aturan yang berlaku, yaitu skema investasi inovasi, dan memutuskan untuk tidak membangun pabrik manufaktur di Indonesia.

Komitmen investasi Apple di Indonesia ini memiliki nilai total mencapai US$ 160 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun. Realisasi dari investasi tersebut diwujudkan melalui beberapa program, di antaranya:

  • Pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute.
  • Pembentukan Apple Professional Developer Academy.
  • Peresmian Apple Developer Academy @BINUS di Bali.

Melalui skema investasi inovasi tersebut, Apple berhasil mengamankan sertifikat TKDN untuk periode 2025-2028.

Syarat Impor Terbaru untuk Produk Asal AS

Dengan dihapuskannya kewajiban TKDN bagi produk asal Amerika Serikat, prosedur masuknya gawai ke Indonesia menjadi lebih sederhana. Merek-merek asal Amerika Serikat kini hanya perlu mengurus sertifikat postal, yang saat ini dikenal sebagai sertifikat DJID, agar produk mereka bisa dipasarkan secara resmi.

Baca Juga

SKSG UI Desak Pemerintah Perketat Aturan Satelit Asing demi Kedaulatan Siber

SKSG UI Desak Pemerintah Perketat Aturan Satelit Asing demi Kedaulatan Siber

Kemudahan ini juga didukung oleh regulasi sertifikasi yang lebih fleksibel. Berdasarkan Permenkominfo No. 3/2024, pengajuan sertifikasi perangkat kini tidak hanya terbatas pada pelaku usaha pemegang merek. Aturan tersebut membolehkan instansi negara, organisasi internasional, hingga perorangan untuk mengajukan sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Status Penjualan iPhone 16 dan iPhone 17

Sebelumnya, Apple sempat menghadapi kendala dalam menjual iPhone 16 di Indonesia karena isu pemenuhan TKDN. Namun, situasi tersebut kini telah berubah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan lampu hijau bagi produk iPhone 17 untuk dapat dijual di Indonesia.

Hingga tanggal 4 September 2025, Apple memang tercatat belum mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk iPhone 17 kepada pemerintah Indonesia. Kendati demikian, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa izin tersebut sudah bisa dikeluarkan. Dengan adanya perkembangan regulasi terbaru pasca-penandatanganan ART pada awal 2026, proses administrasi untuk merilis lini iPhone terbaru di pasar domestik diproyeksikan akan berjalan jauh lebih cepat.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

AppleTKDN

Berita Terbaru Lainnya

Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di IndonesiaProgres dan Tantangan Revitalisasi Stasiun Manggarai Menjadi Stasiun SentralResmi Beroperasi di Indonesia, Ini Cara Daftar dan Paket Layanan StarlinkKuota Sertifikasi Halal Gratis BPJPH Masih Tersisa 60 PersenPolda NTT Kirim 117 Personel BKO untuk Penanganan Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-lakiSyarat Perpanjang SIM Wajib Melampirkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS KesehatanSritex Pailit, Rencana Pembentukan BUMN Tekstil Baru dan Nasib Dana InvestorPembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar Akan Dibatasi, Konsumen Wajib Daftar QR Code

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap