apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Syarat Perpanjang SIM Wajib Melampirkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Nyaring AranDiterbitkan 2 Sep 2026 - 11.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Perpanjang SIM Wajib Melampirkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah kini mewajibkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan baru ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar masyarakat yang secara finansial mampu membayar iuran bulanan JKN, tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Pemilik kendaraan bermotor yang mengurus SIM, seperti SIM A untuk mobil atau SIM C untuk sepeda motor, dianggap memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran tersebut.

Akmal menambahkan bahwa program JKN berjalan dengan prinsip gotong royong. Melalui metode ini, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat membantu menyubsidi silang iuran bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah, sehingga beban pelayanan kesehatan dapat diringankan bersama. Pernyataan ini disampaikan Akmal di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca Juga

Polda NTT Kirim 117 Personel BKO untuk Penanganan Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Polda NTT Kirim 117 Personel BKO untuk Penanganan Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Sebelumnya, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif juga telah diterapkan pada beberapa layanan publik lainnya. Layanan tersebut meliputi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian serta pengurusan dokumen pertanahan di Kementerian Agraria.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM dan Layanan Pendukung

Selain menyiapkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, pemohon perpanjangan SIM juga perlu mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan. Di gedung Satpas, biaya penerbitan perpanjangan SIM ditetapkan paling mahal Rp80.000 untuk golongan SIM A, SIM B I, dan SIM B II.

Selain biaya penerbitan tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk beberapa tes pendukung dan administrasi lainnya, antara lain: - Biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 (berdasarkan pengalaman pemohon sebelumnya). - Biaya tes psikologi secara daring melalui platform mitra resmi Polri, e-PPSi, sebesar Rp57.500. Hasil tes dari platform ini berlaku hingga enam bulan. - Biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca Juga

Perkembangan Infrastruktur IKN, Dari Istana Presiden hingga Kesiapan Gedung Parlemen

Perkembangan Infrastruktur IKN, Dari Istana Presiden hingga Kesiapan Gedung Parlemen

Uji Coba di Beberapa Wilayah

Penerapan syarat kepesertaan JKN aktif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM saat ini masih dalam tahap uji coba (pilot project). Kebijakan ini akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum diterapkan secara nasional.

Uji coba tersebut telah dilaksanakan di beberapa lokasi, salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Polda Bali juga telah melakukan uji coba serupa bagi pemohon SIM di wilayah hukumnya. BPJS Kesehatan berencana melakukan uji coba di satu titik lagi di wilayah Jawa dalam waktu dekat sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriBPJS KesehatanLayanan Publik

Berita Terbaru Lainnya

Polda NTT Kirim 117 Personel BKO untuk Penanganan Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-lakiKebijakan Baru TKDN, Dampak Bebas Kandungan Lokal bagi iPhone dan Google PixelSritex Pailit, Rencana Pembentukan BUMN Tekstil Baru dan Nasib Dana InvestorPembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar Akan Dibatasi, Konsumen Wajib Daftar QR CodeDominasi Penerima FLPP 2026 dan Relevansi Kebijakan Iuran Tapera Pekerja SwastaPerkembangan Infrastruktur IKN, Dari Istana Presiden hingga Kesiapan Gedung ParlemenAturan Baru BPJS Kesehatan, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS Mulai Juni 2025Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi Asing Ratusan Triliun Rupiah untuk Dorong Lapangan Kerja

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap