Pemerintah kini mewajibkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan baru ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar masyarakat yang secara finansial mampu membayar iuran bulanan JKN, tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Pemilik kendaraan bermotor yang mengurus SIM, seperti SIM A untuk mobil atau SIM C untuk sepeda motor, dianggap memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran tersebut.
Akmal menambahkan bahwa program JKN berjalan dengan prinsip gotong royong. Melalui metode ini, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat membantu menyubsidi silang iuran bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah, sehingga beban pelayanan kesehatan dapat diringankan bersama. Pernyataan ini disampaikan Akmal di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Polda NTT Kirim 117 Personel BKO untuk Penanganan Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Sebelumnya, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif juga telah diterapkan pada beberapa layanan publik lainnya. Layanan tersebut meliputi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian serta pengurusan dokumen pertanahan di Kementerian Agraria.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM dan Layanan Pendukung
Selain menyiapkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, pemohon perpanjangan SIM juga perlu mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan. Di gedung Satpas, biaya penerbitan perpanjangan SIM ditetapkan paling mahal Rp80.000 untuk golongan SIM A, SIM B I, dan SIM B II.
Selain biaya penerbitan tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk beberapa tes pendukung dan administrasi lainnya, antara lain: - Biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 (berdasarkan pengalaman pemohon sebelumnya). - Biaya tes psikologi secara daring melalui platform mitra resmi Polri, e-PPSi, sebesar Rp57.500. Hasil tes dari platform ini berlaku hingga enam bulan. - Biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Perkembangan Infrastruktur IKN, Dari Istana Presiden hingga Kesiapan Gedung Parlemen

Uji Coba di Beberapa Wilayah
Penerapan syarat kepesertaan JKN aktif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM saat ini masih dalam tahap uji coba (pilot project). Kebijakan ini akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum diterapkan secara nasional.
Uji coba tersebut telah dilaksanakan di beberapa lokasi, salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Polda Bali juga telah melakukan uji coba serupa bagi pemohon SIM di wilayah hukumnya. BPJS Kesehatan berencana melakukan uji coba di satu titik lagi di wilayah Jawa dalam waktu dekat sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional.






