Pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia kini memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing produk mereka secara cuma-cuma. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengonfirmasi bahwa kuota program sertifikasi halal gratis bpjph sehati masih terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produknya.
Hingga 29 Maret 2026, penyerapan kuota gratis ini baru menyentuh angka 40 persen. Artinya, masih ada sekitar 60 persen kuota yang belum terpakai dan siap dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di berbagai daerah.
Kepastian mengenai sisa kuota ini disampaikan langsung oleh Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis, setelah melakukan peninjauan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu (29/3/2026). Yanis mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas gratis ini selagi kuota masih tersedia dalam jumlah banyak.
Pemprov DKI Pastikan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Siap Beroperasi Agustus 2026

Secara keseluruhan, program bertajuk Sehati 2024 ini menyediakan kuota sebanyak 1 juta sertifikasi halal. Dalam kondisi normal, pendaftaran mandiri untuk skema pernyataan pelaku usaha (self-declare) dikenakan biaya sebesar Rp 230.000 per pengajuan. Namun, melalui program Sehati, biaya operasional tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dan dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPJPH.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, proses pengajuan dapat dilakukan secara daring tanpa harus mendatangi kantor BPJPH secara fisik. Layanan pendaftaran ini dapat diakses melalui situs ptsp.halal.go.id. Pada laman tersebut, pemohon dapat memilih metode pengajuan yang sesuai dengan jenis produk mereka, baik melalui skema self-declare maupun skema reguler.
Progres dan Tantangan Revitalisasi Stasiun Manggarai Menjadi Stasiun Sentral

Selain melalui portal utama tersebut, pengajuan untuk skema self-declare yang lebih sederhana juga dapat diakses melalui situs alternatif di halalmax.halal.go.id. Untuk membantu masyarakat yang masih awam dengan sistem pendaftaran digital ini, BPJPH juga telah menyediakan video panduan langkah demi langkah yang dapat ditonton melalui kanal YouTube resmi BPJPH Halal Indonesia.






