Pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari membuka sebuah laci yang tak diduga. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menemukan tumpukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Temuan besar itu muncul ketika penggeledahan sejatinya digelar untuk mengejar jejak penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, di luar arena kasus utama yang berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong. Realitas ini sontak memperlihatkan betapa lekatnya simpul-simpul korupsi lintas wilayah, dan bahwa penyelidikan bisa berbuah lebih lebar dari yang diperkirakan.
Penggeledahan di kediaman Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu, berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 21.00 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dari lokasi itu, penyidik membawa keluar lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut rangkaian penggeledahan juga menyentuh kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, namun pusat perhatian publik tersedot ke ruang pribadi Kadis PUPR yang menyimpan rupiah dalam jumlah fantastis. Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik yang diyakini mampu mengurai aliran dana yang tengah ditelisik.
Hening di Hunian Pusat Ibu Kota, Juru Bicara Otorita IKN Berpulang Tanpa Pesan Terakhir

Benang merah penggeledahan ini adalah terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru yang menjadi pengembangan perkara Bupati Fikri. Sprindik itu tidak langsung menyebut nama tersangka baru, tetapi membuka koridor bagi penyidik untuk mengais bukti di luar wilayah Rejang Lebong. Budi Prasetyo menegaskan langkah ini diperlukan untuk menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu. Artinya, aliran dana yang semula diduga berpusat pada proyek-proyek di Rejang Lebong kini diduga memiliki cabang yang meluber ke kota tetangga, dan Rp4 miliar yang tersimpan di rumah Noprisman menjadi keping penting yang bisa menjelaskan pola baru itu.
Kasus awalnya sendiri sudah cukup rumit. KPK mengungkap bahwa Bupati Muhammad Fikri Thobari menerima suap bertahap senilai total Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Modus ijon proyek sebesar Rp980 juta disalurkan lewat perantara oleh pihak swasta yang kini telah dijerat; sementara penerimaan lain sekitar Rp775 juta diduga dilakukan berulang kali. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu merinci total anggaran proyek di dinas itu mencapai Rp91,13 miliar, angka yang membayangi praktik kongkalikong antara pejabat daerah dan rekanan. KPK menetapkan lima tersangka: Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pengusaha dari PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
PKB Nilai Prabowo Demokrat Sejati Usai Sebut Hati PDIP Sama dengan Pemerintah

Penemuan uang tunai Rp4 miliar di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu lantas melempar pertanyaan kritis: apakah ini bagian dari jaringan suap yang sama, ataukah kepingan dari pola korupsi yang berdiri sendiri namun terhubung oleh aktor dan relasi kuasa yang serupa? Tidak tertutup kemungkinan ada mekanisme setoran di luar proyek Rejang Lebong yang turut mengalir ke petinggi daerah lain. Barang bukti elektronik dan dokumen yang disita akan diuji untuk memetakan siapa lagi yang ikut menikmati permainan tender dan proyek di wilayah tersebut. KPK pun tampak tak mau buru-buru menyimpulkan, namun satu hal pasti: lipatan uang raksasa di sebuah rumah di Padang Harapan menandakan bahwa upaya membongkar korupsi di Bengkulu tidak bisa lagi terpaku pada satu kabupaten saja.






