Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terus mengusut secara mendalam kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo, yang juga kerap diidentifikasi dengan inisial S. Korban semasa hidupnya dikenal menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) untuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap tabir di balik kematian yang bersangkutan, dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi guna mengumpulkan informasi awal. Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, para saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas beberapa orang yang terlibat langsung dalam proses penanganan medis darurat dan transportasi korban, serta pihak yang sempat menjalin kontak dengan korban.
Secara lebih terperinci, kelima saksi yang telah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik berinisial AZ, MOP, MZ, MA, dan AAS. Di antara para saksi tersebut, AZ dan MOP merupakan pengemudi ambulans. Sementara itu, MZ diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik dari perusahaan penyedia layanan ambulans. Saksi berikutnya adalah AAS, yang bertugas sebagai pengemudi ambulans yang membawa Sutrimo dari klinik menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Adapun saksi berinisial MA diperiksa karena diketahui sempat melakukan komunikasi dengan korban sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Langkah pemeriksaan para saksi ini difokuskan untuk menelusuri secara detail urutan kejadian. Polisi ingin memetakan rangkaian peristiwa secara kronologis, mulai dari kondisi sebelum Sutrimo dibawa ke rumah sakit, proses penjemputan korban dengan ambulans dari area di depan Klinik Mordent yang berlokasi di Jakarta Selatan, hingga proses pemulangan jenazah korban menuju Banyumas. Selain kelima saksi tersebut, pihak penyelidik juga mengundang seorang dokter dengan inisial IK serta seorang pemilik perusahaan ambulans lain yang berinisial S guna memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan ilmiah, petugas kepolisian bersama dengan Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Klinik Mordent pada hari Senin (27/7). Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa ini, di antaranya adalah obat-obatan, dua botol natrium klorida, satu unit solid-state drive (SSD), serta beberapa helai rambut untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Kementerian Kehutanan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin Dibekukan

Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengumpulan barang bukti fisik di lokasi kejadian. Pihak kepolisian juga telah meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Taman Puring. Rekaman kamera pengawas tersebut, bersama dengan rekaman lain yang relevan, akan diserahkan kepada tim ahli untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik. Melalui analisis forensik digital ini, polisi berharap dapat melihat pergerakan dan aktivitas yang berkaitan dengan korban sebelum dinyatakan meninggal dunia. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo.






