PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan bahwa industri perbankan nasional mampu untuk menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan masa pinjaman atau tenor hingga mencapai 40 tahun. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur BTN, Hirwandi Gafar, saat berbicara dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Penegasan tersebut muncul setelah adanya persetujuan dari Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terkait penerapan tenor KPR FLPP hingga batas waktu 40 tahun.
Hirwandi menjelaskan bahwa skema pembiayaan perumahan dengan jangka waktu yang sangat panjang ini dikategorikan relatif aman bagi perbankan. Namun, terdapat syarat utama agar keamanan tersebut tetap terjaga, yaitu pemerintah harus menempatkan dana pembiayaan yang sesuai dengan jangka waktu kredit yang diberikan kepada nasabah. Hal ini menjadi penting mengingat sebagian besar sumber pendanaan untuk program KPR FLPP tersebut memang disediakan oleh pemerintah melalui berbagai fasilitas pembiayaan perumahan.
Meskipun secara kesiapan pendanaan dinilai aman, implementasi tenor panjang hingga 40 tahun ini tidak terlepas dari sejumlah tantangan administratif dan hukum. Hirwandi mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini tetap harus memperhatikan aspek legalitas lahan secara cermat, terutama mengenai jangka waktu hak atas tanah yang menjadi landasan kepemilikan rumah. Masalah ini menjadi krusial karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan properti dalam jangka panjang.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Salah satu contoh batasan hukum yang disoroti adalah masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Secara aturan, SHGB memiliki masa berlaku paling lama 30 tahun. Walaupun sertifikat tersebut dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu 20 tahun, proses penyelarasan dengan tenor KPR yang mencapai 40 tahun tetap memerlukan perhatian khusus. Kondisi serupa juga berlaku untuk kepemilikan rumah susun atau hunian vertikal. Masa kepemilikan unit apartemen sangat bergantung pada status hukum serta jangka waktu Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHGB atas lahan tempat berdirinya bangunan tersebut. Kendati demikian, Hirwandi menyebutkan bahwa persoalan durasi sertifikat tanah ini tidak akan menjadi kendala berarti apabila rumah yang diagunkan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bagi masyarakat yang berminat mengambil skema ini, terdapat konsekuensi finansial yang perlu dipahami secara bijak. Penerapan tenor yang lebih panjang memang memiliki keunggulan berupa penurunan besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya, sehingga terasa lebih ringan bagi debitur. Akan tetapi, konsekuensi logis dari perpanjangan masa pinjaman ini adalah total bunga yang dibayarkan oleh nasabah selama seluruh masa kredit berjalan akan menjadi lebih besar secara akumulatif. Di sisi lain, pemerintah sendiri tetap mempertahankan suku bunga untuk program rumah subsidi ini, yaitu sebesar 5 persen untuk rumah subsidi tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Penerapan kebijakan tenor baru ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran FLPP dapat menyentuh angka 350.000 unit rumah untuk mendukung kesuksesan Program Tiga Juta Rumah. Berdasarkan data yang dicatat oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, realisasi penyaluran dana FLPP hingga tanggal 23 Juli 2026 telah mencapai 111.537 unit rumah dengan total nilai pembiayaan berkisar di angka Rp 13,87 triliun. Dari data realisasi tersebut, pekerja sektor swasta mendominasi penerima manfaat dengan jumlah 71.250 unit atau setara dengan 63,88 persen, sementara pekerja dari sektor wiraswasta menempati posisi berikutnya dengan penyaluran sebanyak 19.254 unit atau sekitar 17,26 persen.






