PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan bahwa industri perbankan nasional mampu untuk menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan masa pinjaman atau tenor hingga mencapai 40 tahun. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur BTN, Hirwandi Gafar, saat berbicara dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Penegasan tersebut muncul setelah adanya persetujuan dari Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terkait penerapan tenor KPR FLPP hingga batas waktu 40 tahun.








