Teka-teki 74 Kilogram Emas yang Membungkam Eks Jampidsus

Uria Anyi ApuiPublished 26 Jul 2026 - 14.05 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Teka-teki 74 Kilogram Emas yang Membungkam Eks Jampidsus
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, tumpukan harta yang sulit dibayangkan bersembunyi: 74 kilogram emas batangan, dibungkus rapi bersama uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Barang-barang itu bukan properti dalam film kejahatan, melainkan bukti nyata yang diangkut penyidik dalam penggeledahan yang mengguncang aparat penegak hukum. Total nilai uang yang diamankan dari lokasi itu saja, setelah dikonversi, melampaui Rp 476 miliar. Angka yang diam seribu bahasa, namun berteriak lantang tentang skandal yang sedang dibongkar.

Di tengah pusaran barang bukti itu, satu sosok kunci memilih berkelit. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, enggan mengurai benang kusut kepemilikan logam mulia tersebut. Saat langkahnya dihentikan di Rumah Tahanan KPK, Jumat malam (24/7/2026), kalimatnya pendek dan terukur: biarkan penyidik yang memeriksa asal-usul dan tujuan penggunaan emas itu. Ia menutup rapat setiap celah informasi, seolah meletakkan jawaban di balik pintu brankas lain yang belum sempat tersentuh.

Also Read

Kejagung Tutup Rapat Modus TPPU Eks Jampidsus Demi Bukti

Teka-teki ini tidak berdiri sendiri. Dari Kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, aparat turut menyita dokumen, ponsel, dan setumpuk valuta asing: 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp 259.159.000 yang setara nyaris Rp 60 miliar. Sebuah tempat penukaran uang di kawasan yang sama menambah panjang daftar temuan dengan 71 barang bukti berisi 16 jenis mata uang asing bernilai sekitar Rp 7,2 miliar. Pola penyimpanan dana dalam bentuk fisik dan berbagai denominasi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis menyamarkan aliran uang.

Rangkaian penyitaan itu menjadi napas penyidikan tiga perkara sekaligus. Kasus pertama menyentuh dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu pemadaman listrik. Kedua, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025 yang diselewengkan. Ketiga, penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di rentang waktu yang sama. Benang merahnya, penyidik mengendus tindak pidana pencucian uang yang menjahit ketiganya. Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka, dan berkasnya sudah bergerak ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pantauan Panitia Kerja Komisi III DPR.

Also Read

Mantan Jampidsus Melenggang ke Rutan KPK Tanpa Borgol, Sebuah Potret Koordinasi Senyap

Diamnya eks Jampidsus bukanlah akhir cerita. Sebaliknya, ia menciptakan ruang kosong yang justru semakin menyedot perhatian publik. Emas dan tumpukan dolar itu kini menjadi saksi senyap di ruang penyimpanan barang bukti, menunggu suara penyidik yang dijadwalkan untuk menjawab segala tanya. Di balik setiap batangan, tersimpan jejak yang bisa mengubah peta perkara, sementara lembaga-lembaga pengawas berjanji tak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Kini mata tertuju pada bagaimana brankas-brankas berikutnya akan bercerita.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca