apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Teka-teki 74 Kilogram Emas yang Membungkam Eks Jampidsus

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 14.05 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Teka-teki 74 Kilogram Emas yang Membungkam Eks Jampidsus
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, tumpukan harta yang sulit dibayangkan bersembunyi: 74 kilogram emas batangan, dibungkus rapi bersama uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Barang-barang itu bukan properti dalam film kejahatan, melainkan bukti nyata yang diangkut penyidik dalam penggeledahan yang mengguncang aparat penegak hukum. Total nilai uang yang diamankan dari lokasi itu saja, setelah dikonversi, melampaui Rp 476 miliar. Angka yang diam seribu bahasa, namun berteriak lantang tentang skandal yang sedang dibongkar.

Di tengah pusaran barang bukti itu, satu sosok kunci memilih berkelit. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, enggan mengurai benang kusut kepemilikan logam mulia tersebut. Saat langkahnya dihentikan di Rumah Tahanan KPK, Jumat malam (24/7/2026), kalimatnya pendek dan terukur: biarkan penyidik yang memeriksa asal-usul dan tujuan penggunaan emas itu. Ia menutup rapat setiap celah informasi, seolah meletakkan jawaban di balik pintu brankas lain yang belum sempat tersentuh.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Teka-teki ini tidak berdiri sendiri. Dari Kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, aparat turut menyita dokumen, ponsel, dan setumpuk valuta asing: 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp 259.159.000 yang setara nyaris Rp 60 miliar. Sebuah tempat penukaran uang di kawasan yang sama menambah panjang daftar temuan dengan 71 barang bukti berisi 16 jenis mata uang asing bernilai sekitar Rp 7,2 miliar. Pola penyimpanan dana dalam bentuk fisik dan berbagai denominasi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis menyamarkan aliran uang.

Rangkaian penyitaan itu menjadi napas penyidikan tiga perkara sekaligus. Kasus pertama menyentuh dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu pemadaman listrik. Kedua, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025 yang diselewengkan. Ketiga, penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di rentang waktu yang sama. Benang merahnya, penyidik mengendus tindak pidana pencucian uang yang menjahit ketiganya. Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka, dan berkasnya sudah bergerak ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pantauan Panitia Kerja Komisi III DPR.

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Diamnya eks Jampidsus bukanlah akhir cerita. Sebaliknya, ia menciptakan ruang kosong yang justru semakin menyedot perhatian publik. Emas dan tumpukan dolar itu kini menjadi saksi senyap di ruang penyimpanan barang bukti, menunggu suara penyidik yang dijadwalkan untuk menjawab segala tanya. Di balik setiap batangan, tersimpan jejak yang bisa mengubah peta perkara, sementara lembaga-lembaga pengawas berjanji tak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Kini mata tertuju pada bagaimana brankas-brankas berikutnya akan bercerita.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan Agungkorupsipencucian uangemas batanganSentul

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap