PT TASPEN (Persero) merealisasikan komitmen pelayanan proaktif sepanjang bulan Juli 2026 dengan menyalurkan hak-hak keuangan kepada dua mantan pejabat negara serta ahli warisnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Badan Usaha Milik Negara tersebut untuk memastikan pemenuhan hak bagi para peserta dan keluarga yang ditinggalkan secara tepat waktu serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyerahan manfaat ini menegaskan peran aktif lembaga dalam memberikan jaminan hari tua bagi para abdi negara.
Penyaluran manfaat pertama diberikan kepada Anwar Usman yang telah memasuki masa purnabakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2026. Proses penyerahan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) untuk mantan pejabat negara tersebut dilakukan langsung dengan mendatangi kediamannya pada tanggal 15 Juli 2026. Pendekatan jemput bola ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi penerima manfaat tanpa harus melalui birokrasi yang rumit di kantor cabang.








