Delapan tahun sejak penyesuaian terakhir, pemerintah akhirnya merombak tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli lalu membawa sejumlah perubahan, namun dengan satu napas yang sama: tidak membebani kelompok yang dianggap rentan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa reformasi tarif ini adalah bagian dari transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, modern, dan transparan, bukan sekadar mengejar setoran ke kas negara.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kabar baik datang tanpa syarat. Biaya pendaftaran merek untuk UMKM tetap bertengger di angka Rp500.000 per kelas, sama sekali tidak tersentuh kenaikan. Sebaliknya, pemohon dari kalangan umum mengalami penyesuaian menjadi Rp2.800.000 per kelas, sebuah lompatan yang sebenarnya wajar mengingat angka tersebut tidak pernah berubah sejak 2016. Tak hanya mempertahankan tarif, pemerintah ikut merampingkan persyaratan administrasi. “Kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Supratman, menekankan bahwa penyederhanaan syarat akan mendorong lebih banyak UMKM melindungi kekayaan intelektualnya.
Di Atas Geladak, Masa Depan Distribusi Energi Nasional Bertumpu pada Bahu 13 Pemuda

Keberpihakan lain yang jarang mencuat adalah sentuhan pada ekosistem musik. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan atau musik tidak dipungut biaya sepeser pun. Tarif nol rupiah ini dihadirkan bukan cuma sebagai insentif, melainkan strategi untuk memperkuat Pusat Data Lagu dan Musik nasional. Dengan semakin banyak pencipta yang mendaftarkan karyanya, tata kelola royalti diharapkan bergerak ke arah yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini bisa dibaca sebagai jawaban atas carut-marut distribusi royalti yang selama ini kerap menghantui musisi.
Sementara itu, layanan kewarganegaraan juga ikut disetel ulang. Permohonan pewarganegaraan menjadi WNI bagi warga asing kini dikenakan biaya Rp75 juta, sedangkan melepas kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dipatok Rp5 juta. Angka ini langsung memantik perbandingan global: Amerika Serikat memungut sekitar US$2.350, Inggris 513 poundsterling, dan Selandia Baru 474 dolar Selandia Baru. Supratman menampik kesan tarif pelepasan kewarganegaraan di Indonesia kemahalan. Ia menyodorkan konteks bahwa negara seperti Korea Selatan atau Singapura memang punya angka lebih rendah, tetapi membebankan persyaratan substantif yang lebih ketat, seperti kewajiban militer atau kontribusi ekonomi. “Tarif pelayanan kewarganegaraan kita masih kompetitif. Yang lebih penting, kualitas pelayanan terus kami tingkatkan sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum,” katanya.
Bromo, Komodo, dan Rinjani Kini Bernapas Lega Tanpa Bebani APBN

Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari skema ini, kata Supratman, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud layanan hukum yang semakin cepat, akurat, dan aman. Prinsip yang dikedepankan adalah keadilan, bukan semata efisiensi fiskal. Di balik angka-angka, PP 30/2026 menyimpan arsitektur pelayanan berbasis digital yang ingin dibangun Kemenkum. Entah itu pendaftaran merek dengan klik, pencatatan lagu tanpa biaya, atau pengurusan kewarganegaraan yang transparan, seluruhnya diikat oleh janji birokrasi yang tidak lagi bertele-tele. Pemerintah berharap penyesuaian ini turut mengokohkan kepastian hukum dan daya saing nasional dalam tata kelola yang modern.






