Malam itu, koridor Gedung Bundar Kejaksaan Agung menyajikan pemandangan ganjil. Seorang mantan pejabat tinggi korps adhyaksa yang baru ditetapkan sebagai tersangka berjalan keluar tanpa sehelai rompi tahanan berwarna pink maupun borgol di pergelangan tangan, Jumat (24/7/2026) menjelang pukul sebelas malam. Padahal, bagi publik yang kerap mengikuti proses hukum, rompi pink dan borgol adalah identitas visual tak terpisahkan dari seorang tahanan. Ketiadaan atribut itu sontak menjadi tanya, seolah mengisyaratkan ada ruang lain di antara derap langkah petugas yang mengawalnya menuju mobil tahanan warna hijau.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, buru-buru meredam tafsir yang berkembang. Ia menepis anggapan bahwa Febrie Adriansyah mendapat perlakuan istimewa. Menurut Rudi, rompi tahanan tak sempat dikenakan karena rangkaian proses administrasi dan pemeriksaan berlangsung hingga larut, sehingga semua serba tergesa. “Sudah malam, mohon maaf karena buru-buru juga,” ujarnya singkat. Pernyataan itu menjelaskan mengapa simbolisasi status tersangka yang biasanya terpampang di dada justru absen. Namun, ketiadaan rompi itu hanya menjadi pengantar dari rentetan sanggahan yang lebih besar yang disampaikan Febrie sendiri di hadapan wartawan.
Kedatangan Tanpa Kata Eks Jampidsus di Rutan KPK

Sebelum masuk ke dalam kendaraan tahanan, Febrie menyempatkan diri memberikan keterangan. Ia mengakui telah menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Tanpa rompi pink dan borgol, suaranya tetap menyuarakan keberatan. Febrie menilai alat bukti yang diajukan penyidik belum memenuhi syarat untuk sebuah penahanan. Menurutnya, bukti yang ada masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut. Bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, terburu-buru menahan seseorang hanya karena status tersangka sudah disandangkan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang ia anut.
Kenangan akan masa tugasnya di Gedung Bundar justru menjadi cermin yang ia gunakan untuk mengkritik proses yang kini menimpanya. Febrie mengenang, saat dirinya masih menjabat, setiap alat bukti tidak pernah serta-merta menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan. Diskusi berulang, ekspose perkara, dan konfirmasi mendalam adalah ritual wajib sebelum menyimpulkan bahwa menahan seseorang bukanlah langkah yang zalim. Kini, perbandingan itu ia lontarkan dengan nada getir. Di matanya, mekanisme yang ia jalani sebagai tahanan justru memperlihatkan loncatan yang tidak sejalan dengan filosofi keadilan yang dulu ia praktikkan.
Langkah Gontai di Koridor Sunyi, Mantan Jampidsus Kini Menghuni Rutan di Gedung Kejaksaan

Meski begitu, Febrie memilih untuk tidak melawan arus secara frontal. Ia menyatakan siap menghadapi segala tahapan penyidikan, meski di saat yang sama menegaskan bahwa perkara ini ia anggap sebagai bentuk kriminalisasi. Dua kata itu menjadi penutup pernyataannya, sekaligus menambah ketegangan yang sudah menggantung. Ketiadaan rompi pink malam itu mungkin hanyalah akibat ketergesaan teknis, tetapi bagi Febrie, ketergesaan yang sama ia baca dalam seluruh rangkaian proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebuah penolakan diam yang bersuara lantang di halaman gedung tempat kariernya dulu bersinar.






