apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Tanpa Rompi Pink, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menolak Penahanan Dini Hari

Domu TobingDiterbitkan 26 Jul 2026 - 17.00 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tanpa Rompi Pink, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menolak Penahanan Dini Hari
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Malam itu, koridor Gedung Bundar Kejaksaan Agung menyajikan pemandangan ganjil. Seorang mantan pejabat tinggi korps adhyaksa yang baru ditetapkan sebagai tersangka berjalan keluar tanpa sehelai rompi tahanan berwarna pink maupun borgol di pergelangan tangan, Jumat (24/7/2026) menjelang pukul sebelas malam. Padahal, bagi publik yang kerap mengikuti proses hukum, rompi pink dan borgol adalah identitas visual tak terpisahkan dari seorang tahanan. Ketiadaan atribut itu sontak menjadi tanya, seolah mengisyaratkan ada ruang lain di antara derap langkah petugas yang mengawalnya menuju mobil tahanan warna hijau.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, buru-buru meredam tafsir yang berkembang. Ia menepis anggapan bahwa Febrie Adriansyah mendapat perlakuan istimewa. Menurut Rudi, rompi tahanan tak sempat dikenakan karena rangkaian proses administrasi dan pemeriksaan berlangsung hingga larut, sehingga semua serba tergesa. “Sudah malam, mohon maaf karena buru-buru juga,” ujarnya singkat. Pernyataan itu menjelaskan mengapa simbolisasi status tersangka yang biasanya terpampang di dada justru absen. Namun, ketiadaan rompi itu hanya menjadi pengantar dari rentetan sanggahan yang lebih besar yang disampaikan Febrie sendiri di hadapan wartawan.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Sebelum masuk ke dalam kendaraan tahanan, Febrie menyempatkan diri memberikan keterangan. Ia mengakui telah menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Tanpa rompi pink dan borgol, suaranya tetap menyuarakan keberatan. Febrie menilai alat bukti yang diajukan penyidik belum memenuhi syarat untuk sebuah penahanan. Menurutnya, bukti yang ada masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut. Bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, terburu-buru menahan seseorang hanya karena status tersangka sudah disandangkan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang ia anut.

Kenangan akan masa tugasnya di Gedung Bundar justru menjadi cermin yang ia gunakan untuk mengkritik proses yang kini menimpanya. Febrie mengenang, saat dirinya masih menjabat, setiap alat bukti tidak pernah serta-merta menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan. Diskusi berulang, ekspose perkara, dan konfirmasi mendalam adalah ritual wajib sebelum menyimpulkan bahwa menahan seseorang bukanlah langkah yang zalim. Kini, perbandingan itu ia lontarkan dengan nada getir. Di matanya, mekanisme yang ia jalani sebagai tahanan justru memperlihatkan loncatan yang tidak sejalan dengan filosofi keadilan yang dulu ia praktikkan.

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Meski begitu, Febrie memilih untuk tidak melawan arus secara frontal. Ia menyatakan siap menghadapi segala tahapan penyidikan, meski di saat yang sama menegaskan bahwa perkara ini ia anggap sebagai bentuk kriminalisasi. Dua kata itu menjadi penutup pernyataannya, sekaligus menambah ketegangan yang sudah menggantung. Ketiadaan rompi pink malam itu mungkin hanyalah akibat ketergesaan teknis, tetapi bagi Febrie, ketergesaan yang sama ia baca dalam seluruh rangkaian proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebuah penolakan diam yang bersuara lantang di halaman gedung tempat kariernya dulu bersinar.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahpenahananKejaksaan AgungTPPUkriminalisasirompi pink

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap