Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai kabar yang menyebutkan dirinya masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru. Purbaya menanggapi santai rumor tersebut dan mengategorikannya sebagai isu yang kerap berulang. Menurutnya, kabar burung mengenai dirinya yang akan mengisi berbagai pos jabatan strategis memang sering berembus, namun hingga saat ini ia tetap fokus menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (28/7). Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa selama ini dirinya hanya dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Menteri Keuangan. Lebih lanjut, Purbaya juga enggan berspekulasi mengenai siapa sosok yang nantinya akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin bank sentral tersebut guna menggantikan Perry Warjiyo.
Kekosongan kursi nomor satu di Bank Indonesia terjadi setelah Perry Warjiyo memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Perry dilaporkan telah melayangkan surat pengunduran diri secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (25/7). Langkah pengunduran diri ini memicu bergulirnya berbagai spekulasi mengenai figur yang dinilai layak untuk melanjutkan kepemimpinan di otoritas moneter tersebut.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Meskipun posisi Gubernur BI definitif saat ini masih kosong, operasional bank sentral dipastikan tetap berjalan normal. Untuk sementara waktu, posisi tersebut kini diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, yang bertindak sebagai pejabat sementara Gubernur BI. Mekanisme penunjukan ini berjalan secara otomatis demi menjaga stabilitas dan kesinambungan kebijakan moneter di tanah air.
Pengisian jabatan oleh pejabat sementara ini telah memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kekosongan pada posisi gubernur bank sentral secara otomatis dapat dijalankan oleh deputi gubernur senior. Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Di sisi lain, pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa proses pemilihan calon Gubernur BI yang baru masih terus berjalan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum mengajukan nama calon pengganti Perry Warjiyo ke Dewan Perwakilan Rakyat. Keterangan tersebut disampaikan oleh Prasetyo saat berada di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7), sehari sebelum Purbaya memberikan pernyataannya di kantor LPS.
Hingga saat ini, publik masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait nama yang akan diusulkan untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Gubernur BI yang baru. Selama proses usulan tersebut belum diajukan, kepemimpinan Bank Indonesia akan tetap berada di bawah kendali Destry Damayanti selaku pejabat sementara.






