Industri asuransi di Indonesia bersiap menghadapi babak baru dalam penilaian kesehatan keuangan mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan formula perhitungan baru untuk mengukur rasio solvabilitas atau dikenal dengan istilah Risk Based Capital (RBC). Langkah ini dirancang untuk menghadirkan cermin yang lebih jujur mengenai ketahanan modal masing-masing perusahaan dalam menghadapi risiko bisnis yang sesungguhnya.
Metode anyar yang disebut New RBC ini diprediksi akan mengubah peta kekuatan modal industri. Berdasarkan uji coba awal yang dilakukan regulator terhadap sepuluh perusahaan asuransi, mayoritas di antaranya menunjukkan penurunan rasio solvabilitas. Penurunan ini terjadi ketika simulasi menggunakan format perhitungan yang lebih sederhana namun mengacu pada standar serta praktik terbaik internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan angka ini tidak perlu disikapi dengan kepanikan. Fluktuasi tersebut justru membuktikan bahwa formula New RBC jauh lebih sensitif dan akurat dalam mendeteksi potensi risiko dibandingkan dengan sistem pengukuran yang digunakan saat ini. Penjelasan tertulis tersebut disampaikan Ogi dalam konteks hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pertengahan tahun 2026.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Regulator menegaskan bahwa menyusutnya rasio modal dalam simulasi bukan indikasi bahwa industri asuransi nasional sedang berada dalam kondisi kritis atau memburuk. Sebaliknya, penyesuaian metodologi ini bertujuan agar perhitungan modal benar-benar mencerminkan profil risiko unik dari setiap entitas bisnis. Dengan demikian, industri dapat mengantisipasi ancaman kerugian secara lebih dini dan terukur.
Menindaklanjuti hasil simulasi tersebut, OJK kini telah merampungkan evaluasi dan menyempurnakan draf regulasi yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tingkat Solvabilitas. Saat ini, rancangan aturan tersebut sedang berada dalam fase krusial, yakni pengumpulan masukan dan tanggapan dari para pelaku industri serta pemangku kepentingan terkait demi menghasilkan regulasi yang seimbang.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Sebagai langkah persiapan, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi untuk segera berbenah. Perusahaan-perusahaan tersebut diinstruksikan untuk melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) dan analisis dampak keuangan (financial impact analysis) secara mandiri berdasarkan draf RPOJK yang baru. Data dan masukan dari lapangan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi akhir sebelum aturan baru ini diimplementasikan secara penuh di pasar.
Melalui transformasi ini, OJK berharap industri asuransi nasional tidak hanya tangguh di atas kertas, melainkan memiliki daya tahan yang nyata di lapangan. Pendekatan baru yang lebih peka terhadap risiko ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas, tanpa mengabaikan kesiapan adaptasi dari para pelaku industri itu sendiri.






