PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal sebagai Sritex, secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025. Langkah besar ini merupakan buntut panjang dari putusan hukum sebelumnya, di mana raksasa tekstil tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 24 Oktober 2024. Keputusan pengadilan tersebut menjadi titik awal dari berakhirnya aktivitas operasional salah satu produsen tekstil terkemuka di Indonesia ini.
Sebelum operasional resmi dihentikan sepenuhnya, para pihak terkait telah melakukan pembahasan mengenai kelangsungan hidup perusahaan. Melalui rapat kreditur yang diselenggarakan pada tanggal 28 Februari 2025, pihak debitur bersama dengan kurator pailit melakukan evaluasi mendalam. Hasil dari rapat tersebut mengonfirmasi bahwa Sritex berada dalam kondisi yang tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang-utangnya. Akibat keterbatasan dana finansial ini, perusahaan dinilai tidak dapat lagi melakukan keberlanjutan usaha atau mempertahankan status going concern mereka.
Dampak dari penutupan operasional dan status pailit ini langsung dirasakan oleh ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada Sritex. Kebijakan penghentian operasi ini memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sangat besar. Tercatat, lebih dari 10.000 karyawan terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka akibat penutupan perusahaan ini. Secara lebih rinci, jumlah total karyawan dan pekerja di bawah naungan Sritex Group yang terkena dampak PHK akibat putusan pailit tersebut mencapai angka 10.665 orang.
Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 6% pada 2027

Di samping masalah finansial dan operasional yang berujung pada kebangkrutan, Sritex juga harus menghadapi persoalan hukum serius yang menyeret jajaran petinggi perusahaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama Sritex yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan, yaitu Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan atas dugaan penyalahgunaan dana kredit bank milik negara, yang semakin memperkeruh situasi krisis yang sedang dihadapi oleh perusahaan tekstil tersebut.
Kondisi buruk yang dialami perusahaan juga berdampak langsung pada status mereka di pasar modal. Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan kode emiten SRIL kini telah memenuhi kriteria untuk didepak atau di-delisting dari bursa saham. Saham Sritex sendiri sebenarnya sudah cukup lama dibekukan; aktivitas perdagangannya di pasar modal telah dihentikan sementara atau disuspensi sejak tanggal 18 Mei 2021. Berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bursa Nomor I-N, sebuah saham emiten dapat di-delisting dari pasar modal jika telah menjalani masa suspensi yang melebihi jangka waktu 24 bulan. Dengan masa suspensi SRIL yang telah berlangsung bertahun-tahun sejak 2021, kriteria tersebut kini telah terpenuhi sepenuhnya.
Prabowo Targetkan Bursa Mineral & Komoditas Strategis Meluncur 1 Januari 2027

Terkait dengan potensi delisting dan perubahan status perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki regulasi yang mengatur proses tersebut. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024, terdapat tata cara khusus bagi emiten atau perusahaan terbuka untuk berubah status menjadi perusahaan tertutup atau go private. Aturan ini juga menegaskan adanya kewajiban bagi perseroan untuk melakukan proses buyback atau pembelian kembali atas saham-saham perusahaan yang saat ini masih dimiliki oleh publik. Di sisi lain, OJK juga telah menetapkan kebijakan khusus berupa pengecualian bagi Sritex dalam hal penyampaian laporan keuangan berkala. Meskipun dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan berkala tersebut, Sritex tetap diwajibkan untuk mematuhi aturan keterbukaan informasi serta menyampaikan laporan-laporan penting lainnya kepada otoritas terkait.






