Persoalan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia masih menghadapi tantangan besar antara regulasi yang ideal dengan realitas nyata di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tegas dinyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional bagi setiap warga negara. Undang-undang ini menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak tersebut, namun pada kenyataannya, pemenuhan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat masih menemui banyak hambatan di berbagai daerah.
Salah satu masalah utama yang menghalangi pemenuhan hak konstitusional tersebut adalah timbulan sampah yang terus meningkat. Berdasarkan data nasional yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk Hari Peduli Sampah Nasional 2025, estimasi timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2023 telah mencapai angka yang sangat besar, yaitu 56,63 juta ton per tahun. Dari total timbulan sampah tersebut, hanya sekitar 39,01 persen yang tercatat telah terkelola dengan baik. Sebaliknya, sebagian besar sampah, yakni sekitar 60,99 persen atau setara dengan 34,54 juta ton, masih berstatus belum terkelola dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar kita.
Kondisi pengelolaan sampah di tingkat hilir juga masih memprihatinkan. Sistem pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) belum sepenuhnya berjalan dengan teknologi yang ramah lingkungan. Tercatat bahwa sekitar 54,44 persen dari TPA di Indonesia, yang mewakili 306 wilayah atau daerah, masih dioperasikan dengan menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penggunaan sistem terbuka ini tentu saja memperburuk kondisi penumpukan sampah dan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan yang lebih luas di daerah-daerah tersebut.
Edukasi Keuangan Syariah dan Langkah Nyata Prudential Syariah bagi Generasi Muda

Kesadaran akan pentingnya kebersihan dan pengelolaan lingkungan ini sering kali dipengaruhi oleh perjalanan hidup dan ruang tempat tinggal seseorang. Saya sendiri tumbuh di sebuah kampung di Serang Utara, tepatnya di Kampung Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Perjalanan hidup kemudian membawa saya berpindah tempat untuk sekolah di Cianjur, Jawa Barat, setelah lulus dari sekolah dasar. Di kemudian hari, saya juga sempat tinggal di Belanda ketika mendampingi suami yang sedang menjalani studi doktoralnya. Pengalaman berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain ini memberikan sudut pandang yang mendalam mengenai bagaimana pengelolaan lingkungan hidup diterapkan di berbagai tempat yang berbeda.
Selain dari sudut pandang hukum negara dan pengalaman personal, tanggung jawab manusia untuk menjaga kelestarian alam juga ditegaskan dalam ajaran spiritual. Kitab suci Al-Qur'an, misalnya, telah mengingatkan umat manusia melalui Surat Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan di laut adalah akibat dari perbuatan tangan manusia sendiri. Pesan ini menjadi pengingat moral yang sangat kuat bahwa kerusakan lingkungan, termasuk masalah sampah yang tidak terkelola, merupakan konsekuensi langsung dari kelalaian manusia dalam menjaga bumi.
KPIPA Gelar Echoes of Palestine, Padukan Kajian dan Rihlah

Sebagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah dan mengedukasi masyarakat, pemerintah mendorong optimalisasi peran bank sampah. Pemerintah mendefinisikan bank sampah sebagai suatu fasilitas pengelolaan sampah yang berbasis pada prinsip 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Selain berfungsi sebagai tempat penampungan, bank sampah juga dirancang untuk menjadi sarana edukasi yang efektif, pendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan, serta menjadi sarana pelaksanaan ekonomi sirkular yang memberikan nilai tambah secara ekonomi dari pengelolaan sampah.






