Mengapa Indonesia yang kaya akan komoditas alam bernilai tinggi justru harus mengikuti harga yang ditetapkan oleh pihak asing? Pertanyaan mendasar ini kerap membayangi jalannya perdagangan ekspor tanah air selama berpuluh-puluh tahun. Untuk menjawab persoalan tersebut, Presiden Prabowo Targetkan Bursa Mineral & Komoditas Strategis Meluncur 1 Januari 2027. Kebijakan ini dirancang agar Indonesia tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam penentuan nilai komoditasnya sendiri di pasar global, melainkan menjadi pengendali utama dari hasil buminya sendiri.
Selama ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk berbagai komoditas strategis. Mulai dari kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, hingga karet dihasilkan dalam jumlah melimpah dari bumi nusantara. Namun, ironisnya, harga jual komoditas-komoditas penting tersebut justru ditentukan oleh pasar di luar negeri. Logika ekonomi inilah yang dikritik keras oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika pihak yang tidak memiliki komoditas justru menjadi pihak yang menentukan harga pasar dari barang tersebut. Ketimpangan inilah yang ingin diakhiri melalui pembentukan bursa domestik yang mandiri.
Sebagai langkah nyata untuk membalikkan keadaan, pembentukan bursa ini disiapkan sebagai upaya lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu nasional yang telah direncanakan sebelumnya. Melalui wadah baru ini, Indonesia ditargetkan memiliki harga acuan sendiri yang dikenal dengan nama Indonesia Reference Price untuk berbagai komoditas ekspor utamanya. Dengan adanya acuan harga mandiri, posisi tawar Indonesia di kancah perdagangan internasional diharapkan dapat meningkat secara signifikan, sehingga nilai tambah dari sumber daya alam dapat dinikmati sepenuhnya di dalam negeri.
Golkar Puji 8 Prioritas Prabowo di RAPBN 2027, Sebut Arah Pembangunan Bangsa Terarah

Dalam pelaksanaannya nanti, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini tidak akan berjalan tanpa pengawasan yang ketat. Lembaga ini nantinya akan beroperasi di bawah pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan dari OJK dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh transaksi berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini juga diambil untuk memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi para pelaku usaha, baik domestik maupun internasional, yang akan bertransaksi di bursa tersebut.
Rencana besar mengenai pembentukan bursa ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat membacakan Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN TA 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya. Pidato kenegaraan tersebut disampaikan di hadapan anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Momentum penyampaian anggaran tahun fiskal 2027 ini dipilih untuk menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi melalui tata kelola komoditas merupakan prioritas nasional yang harus segera direalisasikan.
Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur IKN Prabowo Subianto Tetap Berjalan Melalui Alokasi Anggaran Sektoral

Agar target peluncuran pada awal tahun 2027 dapat tercapai tanpa kendala, koordinasi cepat antara eksekutif dan legislatif mutlak diperlukan. Presiden Prabowo secara khusus meminta dukungan dari DPR RI untuk segera membahas dan menerbitkan ketentuan serta regulasi terkait penyelenggaraan bursa ini. Targetnya, payung hukum dan aturan pelaksana untuk bursa tersebut harus sudah selesai dibahas dan diterbitkan paling lambat pada tanggal 17 September 2026. Batas waktu yang cukup ketat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengejar kemandirian ekonomi sektor komoditas strategis.






