Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan langkah-langkah hukum dalam penyelidikan KPK kasus dugaan korupsi bansos terbaru yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam upaya mendalami perkara ini, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa salah satu pejabat Perum Bulog, Epi Sulandari. Pemeriksaan saksi tersebut difokuskan untuk menelusuri bagaimana proses pembentukan harga beras yang digunakan dalam program bansos tersebut dilakukan.
Epi Sulandari diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan Direktorat Operasional dan Pelayanan Publik Beras Perum Bulog pada tahun 2020. Saat ini, Epi tercatat mengemban amanah sebagai Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan di Perum Bulog. Keterangan dari pihak Bulog dinilai krusial untuk mengetahui apakah ada penyimpangan prosedur dalam penentuan harga beras yang berujung pada kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan dan estimasi awal yang dirilis oleh KPK, kasus dugaan rasuah penyaluran beras bansos PKH ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp200 miar. Nilai kerugian yang sangat besar ini menjadi landasan bagi penyidik untuk terus mengejar pertanggungjawaban hukum dari para pihak yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut.
Pemerintah Alihkan Logistik Cadangan Erupsi Gunung Lewotobi untuk Korban Gempa NTT

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus bansos beras ini. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Tersangka berikutnya adalah Edi Suharto, yang merupakan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Tersangka perorangan ketiga adalah Kanisius Jerry Tengker, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik untuk periode tahun 2018 hingga 2022.
Selain menyasar individu, KPK juga menetapkan entitas bisnis sebagai tersangka korporasi demi mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Dua perusahaan yang dijerat sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Langkah ini menunjukkan ketegasan KPK dalam menindak kejahatan korporasi yang terlibat dalam proyek-proyek pengadaan barang publik.
Kantor Didemo Buntut Challenge Miras, Manajemen OT Minta Maaf

Di samping penanganan kasus bansos ini, KPK juga tengah disibukkan dengan penanganan kasus-kasus korupsi lainnya di tanah air. Sebagai contoh, Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam klaster Bea Cukai ini, pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta kepada John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group. Tindakan suap tersebut dilakukan John Field bersama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Sementara itu, upaya pemberantasan korupsi di sektor lain juga terus bergulir melalui instansi penegak hukum lainnya. Kejaksaan Agung tercatat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta kontraktor kerja sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Berbagai perkembangan ini memperlihatkan sinergi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar berbagai skandal korupsi yang merugikan keuangan negara di berbagai sektor strategis.






