Bagaimana sebenarnya kelanjutan agenda legislasi nasional di Senayan, terutama bagi Anda yang sedang menanti kejelasan informasi mengenai wacana Revisi UU Dewan Perwakilan Daerah DPR RI terbaru?
Dinamika politik di parlemen saat ini sedang bergerak sangat dinamis. Di tengah perhatian publik terhadap penataan fungsi lembaga perwakilan, DPR RI tengah memprioritaskan pembahasan sejumlah paket undang-undang strategis yang berdampak langsung pada sistem pemilu, pemerintahan daerah, hingga institusi keamanan negara.
Kolaborasi TNI AL dan Cina di Pasifik serta Efek Geopolitiknya Jadi Sorotan

Salah satu fokus utama yang kini sedang bersiap digodok oleh parlemen adalah perubahan regulasi pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Komisi II DPR telah menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Kesiapan ini mencakup pembahasan naskah akademik serta draf pasal demi pasal secara mendetail bersama seluruh perwakilan fraksi partai politik di Komisi II. Guna memastikan produk hukum yang dihasilkan kuat dan tidak mudah digugat di Mahkamah Konstitusi, pimpinan DPR menegaskan akan membuka ruang partisipasi publik yang luas guna menyerap masukan masyarakat. Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengungkapkan bahwa pembicaraan mengenai rencana revisi ini telah dilakukan secara formal maupun informal dengan para ketua umum partai politik. Beberapa poin krusial yang akan diakomodasi dalam pembahasan tersebut antara lain penyesuaian ambang batas parlemen, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, hingga pemenuhan kuota minimal 30 persen untuk calon legislatif perempuan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Di samping rencana revisi aturan pemilu, DPR RI juga telah mengambil langkah konkret dengan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Keputusan krusial ini diketuk dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPR seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati ini turut dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta perwakilan pemerintah. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan tingkat I yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, sidang menyepakati aturan baru terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Berdasarkan ketentuan teranyar, perwira tinggi bintang empat dapat menjabat hingga usia maksimal 60 tahun dengan opsi perpanjangan satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, aturan transisi menetapkan penyesuaian usia pensiun bagi anggota yang berumur 56 hingga 58 tahun saat undang-undang ini resmi diberlakukan.
Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Bahas Pembentukan Bursa Komoditas hingga Efisiensi Anggaran Kementerian

Dinamika legislasi di DPR juga menyentuh tata kelola pemerintahan daerah. Dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, melontarkan wacana untuk meniadakan mekanisme pemilihan langsung bagi posisi wakil kepala daerah. Usulan ini muncul sebagai upaya menekan tingginya angka perselisihan atau pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, yang ditengarai mendominasi hingga 60 persen jalannya pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai alternatif, wakil kepala daerah diusulkan cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah yang terpilih. Menanggapi wacana ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai bahwa akar permasalahan sebenarnya terletak pada belum adanya pembagian kewenangan yang tegas dan proporsional dalam undang-undang yang berlaku saat ini, sehingga revisi regulasi ke depan perlu berfokus pada kejelasan pembagian tugas kepemimpinan di daerah.






