Pemerintah Jepang tengah merancang kebijakan besar untuk meringankan beban belanja masyarakat di tengah lonjakan harga barang. Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah pemangkasan pajak penjualan untuk produk makanan dan minuman. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan pengeluaran harian rumah tangga yang kian meningkat.
Rencana tersebut menargetkan penurunan tarif pajak penjualan makanan dan minuman secara signifikan, dari yang saat ini sebesar 8 persen menjadi hanya 1 persen. Pengurangan tarif ini diproyeksikan akan berlaku selama dua tahun, dengan target implementasi mulai April 2027. Kebijakan penurunan pajak ini sendiri merupakan salah satu janji politik utama dari Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi.
Meskipun demikian, rencana ini masih dalam tahap pematangan. Sekretaris Kabinet Kepala, Minoru Kihara, menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh mengenai detail pemangkasan pajak penjualan tersebut. Di sisi lain, sejumlah media terkemuka di Jepang seperti Asahi, TBS, dan Nikkei telah melaporkan bahwa penurunan tarif pajak makanan menjadi 1 persen kemungkinan besar memang akan dimulai pada April 2027. Langkah penyusunan rancangan kebijakan oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa diperkirakan segera berjalan setelah PM Takaichi memberikan instruksi resminya, yang dijadwalkan paling cepat pada 30 Juli.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Pemerintah Jepang sengaja memilih tarif 1 persen alih-alih menghapusnya sama sekali menjadi 0 persen. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan operasional di lapangan. Jika pajak dihapuskan sepenuhnya menjadi nol persen, pelaku usaha ritel harus melakukan penyesuaian besar-besaran pada sistem kasir dan operasional toko mereka. Dengan tetap memberlakukan tarif di atas nol persen, proses transisi di sektor ritel diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan minim hambatan teknis.
Di balik potensi manfaatnya bagi konsumen, kebijakan ini memicu kekhawatiran fiskal yang cukup besar. Program pemotongan pajak ini diperkirakan akan menelan anggaran yang sangat besar, yakni mencapai lebih dari 4 triliun yen atau setara dengan sekitar Rp720 triliun per tahun. Hingga saat ini, skema pendanaan untuk menutupi biaya tersebut masih belum menemui titik terang. Panel lintas partai yang ditugaskan untuk membahas kebijakan ini dilaporkan gagal mencapai kesepakatan mengenai sumber dana yang akan digunakan.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Ekonom dari Daiwa Institute of Research, Akane Yamaguchi, menilai bahwa keputusan pemerintah ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh pasar. Namun, ia menekankan bahwa kekhawatiran terhadap kondisi fiskal negara tetap membayangi. Selain itu, Yamaguchi juga mengingatkan bahwa pemotongan pajak konsumsi ini belum tentu menurunkan harga barang di pasar secara signifikan sesuai harapan masyarakat. Akibatnya, manfaat langsung yang dirasakan oleh setiap rumah tangga berpotensi lebih kecil dari yang diperkirakan semula.
Sebagai langkah tambahan untuk menopang daya beli masyarakat, pemerintah Jepang juga sedang mempertimbangkan opsi pemberian bantuan tunai. Bantuan ini akan menyasar rumah tangga tertentu dengan alokasi anggaran sekitar 600 miar yen atau berkisar Rp10,8 triliun per tahun. Jika rencana ini disetujui, penyaluran bantuan tunai tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada musim gugur tahun 2027.






